PP
PEI\TYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
Pasal 37
(1) Barang yang telah dibongkar di Pelabuhan yang
ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean setelah
dipenuhinya Kewajiban Pabeannya untuk:
- dimasukkan ke KPBPB;
- diangkut lanjut;
- diangkut ke TPS di Kawasan Pabean lainnya;
- dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean; atau
- dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(2lBarang. . .
SK No 086493 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Barang yang telah dimuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean di KPBPB, setelah dipenuhinya Kewajiban Pabeannya untuk dikeluarkan dari KPBPB ke:
- luar Daerah Pabean;
- KPBPB lainnya;
- Tempat Penimbunan Berikat;
- KEK; atau
- tempat lain dalam Daerah Pabean
Paragraf 2 Pemberitahuan Pabean
