PP
PEI\TYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
Pasal 38
(1) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor
Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean. (21 Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk data elektronik melalui sistem pertukaran data elektronik kepabeanan yang terhubung dengan Indonesia National Single Window (INSW).
(3) Dalam hal telah ditetapkan kondisi kahar,
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara tertulis di atas formulir. (41 Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB dicatat sebagai impor.
(5) Pengeluaran barang dari KPBPB ke luar Daerah
Pabean dicatat sebagai ekspor.
Paragraf3.
SK No 086492 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 3 Pemeriksaan Pabean
