PP
PEI\TYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
Pasal 39
(1) Terhadap barang yang akan:
- dimasukkan ke KPBPB dari luar Daerah Pabean, KPBPB lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, atau KEK; atau
- dikeluarkan dari KPBPB ke luar Daerah Pabean, KPBPB lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, KEK, atau tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat dilakukan penelitian dokumen secara selektif berdasarkan manajemen risiko. (21 Terhadap pemasukan:
- barang ke KPBPB dari tempat lain dalam Daerah Pabean; atau
- Barang Konsumsi untuk kebutuhan Penduduk dari luar Daerah Pabean, dikecualikan dari penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Terhadap barang yang akan:
- dimasukkan ke KPBPB dari luar Daerah Pabean, KPBPB lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, KEK, atau tempat lain dalam Daerah Pabean; atau
- dikeluarkan dari KPBPB ke luar Daerah Pabean, KPBPB lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, KEK, atau tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat dilakukan pemeriksaan fisik secara selektif berdasarkan manajemen risiko atau nota hasil intelijen.
(4) Tata...
SK No 086491 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Tata cara mengenai penelitian dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.
Paragraf 4 Akses Kepabeanan
