Pasal 40
(1) Pengusaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha
dari Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 31 ayat (1), dan pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) wajib melakukan registrasi kepabeanan untuk mendapatkan akses kepabeanan. (21 Registrasi kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai registrasi kepabeanan.
Paragraf 5 Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
Pasal 4 1
(1) Pengusaha Barang Kena Cukai di KPBPB wajib
memiliki nomor pokok pengusaha Barang Kena Cukai. (21 Tata cara penetapan nomor pokok pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cukai.
Paragraf 6
SK No 086490 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 6 Pembukuan
