Pasal 34
(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang
dari:
- luar Daerah Pabean;
- KPBPB lainnya; atau
- tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi sebelum kedatangan sarana pengangkut.
(1) (2) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat
harus terhubung dengan ekosistem logistik KPBPB sebagai bagian dari ekosistem logistik nasional (National Logistic Ecosystem/ NLE) yang diwajibkan pemerintah untuk percepatan logistik nasional.
(3) Pemberitahuan rencana kedatangan sarana
pengangkut yang telah disampaikan ke Kantor Pabean dan mendapatkan nomor pendaftaran, merupakan pendahuluan lruaard Manifest yang diajukan oleh pengangkut. (41 Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sarana pengangkutnya memasuki KPBPB, wajib mencantumkan barang yang diangkutnya dalam Inward Manifest.
(5) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan
berangkat dari KPBPB menuju ke:
- luar Daerah Pabean;
- KPBPB lainnya; atau
c.tempat...
SK No 086495 A
PRES IDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
- tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan Outward Manifest atas barang yang diangkutnya paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
(6) Kewajiban untuk menyerahkan pemberitahuan
rencana kedatangan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (Ll, Iruaard Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (4)., dan Outuard Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (5), juga berlaku untuk angkutan penyeberangan di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan di bidang pelayaran.
(7) Tata cara penyerahan pemberitahuan rencana
kedatangan sarana pengangkut, ekosistem logistik, Inutard Manifest, dan Attward Manifesf dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, Inutard Manifest, dan Outward Manifest.
