Pasal 33
(1) Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud pada Pasal
32 ayat (1) memenuhi kriteria antara lain:
- barang untuk keperluan pemenuhan kebutuhan konsumsi Penduduk;
- tidak ditujukan sebagai bahan baku atau bahan penolong industri; dan
- dikonsumsi di dalam KPBPB. (21 Terhadap Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(3) Dikecualikan
SK No 086497 A
PRE S IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) atas pengeluaran Barang Konsumsi berupa barang kiriman, barang penumpang, atau barang awak sarana pengangkut dalam jumlah dan/atau nilai tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
(4) Terhadap barang kiriman, barang penumpang, atau
barang awak sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai.
(5) Untuk kepentingan pengawasan, pejabat bea dan
cukai berwenang melakukan pemeriksaan atas pengeluaran Barang Konsumsi berupa barang kiriman, barang penumpang, atau barang awak sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) (6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan berdasarkan:
- penilaian risiko; dan/atau awak b. sistem analisis informasi penumpang, sarana pengangkut atau barang kiriman. l7l Terhadap barang kiriman, barang penumpang, atau barang awak sarana pengangkut yang: pada a. tidak diberitahukan sebagaimana dimaksud ayat (41;
- diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) namun jumlah dan/atau jenis tidak sesuai;
dan/atau
- melebihi jumlah dan/atau nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Paragrafl...
SK No 086496 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 1 Pengangkutan, Pembongkaran, Pemuatan, dan Penimbunan Barang
