PP
PEI\TYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
Pasal 52
(1) Pengusaha di KPBPB sebagai pihak yang memperoleh
Barang Kena Pajak harus menyampaikan permintaan Endorsement atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b.
(2) Tata cara pemberian Endorsement sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
