Pasal 51
(1) Pengusaha di KPBPB sebagai pihak yang memperoleh
Barang Kena Pajak harus menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana perolehan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean, Tempat Penimbunan Berikat, atau KEK ke KPBPB, kepada kantor pelayanan pajak sebelum kedatangan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (1).
(2) Rencana perolehan Barang Kena Pajak ke KPBPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Pengusaha Kena Pajak di tempat lain dalam Daerah Pabean untuk membuat faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak dipungut PPN.
(3) Dalam hal pengusaha di KPBPB tidak mengajukan
pemberitahuan mengenai rencana perolehan Barang Kena Pajak ke KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pengusaha Kena Pajak di tempat lain dalam Daerah Pabean wajib memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tidak disertai rencana pemasukan barang ke KPBPB.
(4) Tata...
SK No 086484A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Tata cara penyampaian pemberitahuan mengenai rencana perolehan Barang Kena Pajak ke KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
