Pasal 50
(1) Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB
oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean, pengusaha di Tempat Penimbunan Berikat, atau Pelaku Usaha di KEK kepada pengusaha mendapat fasilitas tidak dipungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
pemasukan Barang Kena Pajak ke KPBPB dilakukan di Pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1); dan
Barang Kena Pajak berwujud tersebut benar- benar telah masuk ke dalam KPBPB yang dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan Endorsemenf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (21 Dalam hal persyaratan pemberian fasilitas tidak ( 1) dipungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat tidak terpenuhi, berlaku ketentuan sebagai berikut:
pengusaha
SK No 086485 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pengusaha di KPBPB sebagai pihak yang memperoleh Barang Kena Pajak, wajib membayar PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak ke KPBPB; dan
- Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak, tidak termasuk dalam Pengusaha Kena Pajak yang dapat mengajukan permohonan pengembalian pada setiap masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(3) Tata cara pembayaran PPN oleh pengusaha di KPBPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
