PP
PEI\TYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
- kelembagaan;
- pelayanan perizinan;
- pengembangan dan pemanfaatan Aset;
- fasilitas dan kemudahan;
- pengembangan dan pengelolaan kawasan Batam, Bintan, dan Karimun; dan
- sanksi.
