PP
PEI\TYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
Pasal 10
(1) Badan Pengusahaan terdiri atas:
- kepala;
- anggota; dan
- pegawai. Kepala dan anggota Badan Pengusahaan sebagaimana l2l dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Kawasan.
(3) Kepala, anggota, dan pegawai pada Badan
Pengusahaan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai badan layanan umum.
Pasal 1 1
(1) Susunan organisasi dan tata kerja Badan
Pengusahaan ditetapkan dengan Peraturan Dewan Kawasan. (21 Susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
