PP
PEI\TYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
Pasal 12
Badan Pengusahaan menyampaikan laporan kepada Dewan Kawasan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Paragraf 2
SK No 086250 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
Paragraf 2 Pengelolaan Keuangan
