PP
PEI\TYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
Pasal 13
(1) Kekayaan Badan Pengusahaan merupakan kekayaan
negara yang tidak dipisahkan.
(2) Anggaran Badan Pengusahaan bersifat dinamis dan
fleksibel yang menerapkan Praktik Bisnis Yang Sehat.
(3) Badan Pengusahaan menyelenggarakan kegiatan
penyelenggaraan layanan umum didasarkan pada Praktik Bisnis Yang Sehat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
