PP
PEI\TYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
Pasal 14
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang,
Badan Pengusahaan diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan penerapan Praktik Bisnis Yang Sehat.
(2) Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit pengelolaan meliputi penganggaran dan perbendaharaan.
(3) Pengelolaan perbendaharaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 meliputi pengelolaan uang, pengelolaan utang, dan pengelolaan Aset.
(4) Ketentuan mengenai pengelolaan Aset sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 15. . .
SK No 086249 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
