PP
PEI\TYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
Pasal 15
Pola pengelolaan keuangan pada Badan Pengusahaan merupakan pola pengelolaan keuangan yang mengikuti ketentuan PPK-BLU sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai PPK-BLU, kecuali diatur lain dalam Peraturan Pemerintah ini.
