PP
PEI\TYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
Pasal 16
BAB 2 — KELEMBAGAAN
(1) Kepala Badan Pengusahaan berkedudukan sebagai
pengguna anggaran/barang pada Badan Pengusahaan. pengguna (2) Kepala Badan Pengusahaan selaku anggaran lbarang dapat menunjuk kuasa pengguna anggaran lbarang.
