Pasal 17
(1) Badan Pengusahaan mengusahakan sendiri sumber
pendapatan untuk mendanai belanjanya. (21 Sumber pendapatan Badan Pengusahaan diperoleh dari: jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat; a. pihak lain; b. hasil kerja sama dengan peraturan c. hibah yang diperoleh sesuai perundang-undangan; wajib d. pendapatan yang diperoleh dari uang tahunan atas hak pengelolaan yang dimilikinya; dan/atau
- hasil usaha lainnya. (21 (3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat dilaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(4) Pendapatan...
SK No 086248 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 (41 Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja Badan Pengusahaan.
(5) Selain sumber pendapatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, Badan Pengusahaan dapat memperoleh pendapatan dari: negara; a. anggaran pendapatan dan belanja dan/atau
- anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Paragraf 3 Pegawai
