Pasal 18
(1) Pegawai Badan Pengusahaan dapat berasal dari
Pegawai ASN, Pegawai non-ASN, dan tenaga profesional.
(1) (2) Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat
terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. pada ayat (3) Tenaga profesional sebagaimana dimaksud
(1) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diangkat oleh Kepala Badan Pengusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pegawai Badan Pengusahaan yang menduduki jabatan
tertentu dan telah mencapai batas usia pensiun, sesuai dengan kebutuhan dapat diperpanjang sebagai pegawai Badan Pengusahaan paling tinggi sampai dengan usia 6O (enam puluh) tahun.
Paragraf 4
SK No 086247 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7-
Paragraf 4 Remunerasi
