PP
PEI\TYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
Pasal 19
Kepala, anggota, dan pegawai Badan Pengusahaan diberikan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala, anggota, dan pegawai Badan Pengusahaan diberikan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.