Pasal 9
(1) Dalam rangka pengelolaan, pengembangan, dan
pembangunan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) huruf a, Badan Pengusahaan
mengembangkan kegiatan di bidang ekonomi pada maritim, sektor pertanian, Perdagangan, perindustrian, transportasi, perbankan, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, kesehatan, sumber daya air, limbah dan lingkungan, farmasi, kelautan dan perikanan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, kebudayaan, telekomunikasi, dan bidang lainnya. pada ayat (1) (2) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Dewan Kawasan.
(3) Pengembangan kegiatan di bidang ekonomi di dalam
KPBPB dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Batam, Bintan, dan Karimun, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupatenf Kota, dan rencana detail tata rutang. (41 Dalam hal rencana detail tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ditetapkan, pengembangan kegiatan ekonomi di dalam KPBPB dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Batam, Bintan, dan Karimun, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten I Kota.
(5) Terhadap kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan perencanaan umum, dilaksanakan berdasarkan bersama antara Badan Pengusahaan dengan Pemerintah Daerah.
(6) Infrastruktur publik dan kepentingan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan infrastruktur untuk pelayanan publik yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk menunjang kegiatan ekonomi di KPBPB.
(7) Perencanaan.
SK No 086251 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(71 Perencanaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan.
(8) Infrastruktur publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dapat dilakukan kerja sama pemanfaatan
infrastruktur dimaksud antara Pemerintah Daerah dengan KPBPB.
