PP
PEI\TYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
Pasal 8
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Dalam pelaksanaan pengelolaan KPBPB, Badan Pengusahaan antara lain menetapkan jenis dan jumlah kebutuhan energi yang mencakup bahan bakar minyak, bahan bakar nabati, bahan bakar gas, atau energi lainnya yang diperlukan untuk pemenuhan kebutuhan industri dan Penduduk di KPBPB termasuk persetujuan impornya. Huruf b Yang dimaksud dengan "membuat ketentuan yang diperlukan dalam pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB" antara lain ketentuan mengenai pelayanan perizinan, pengembangan dan pemanfaatan Aset, pemberian fasilitas dan kemudahan, serta pengembangan KPBPB. Huruf c Cukup jelas. Pasal9...
SK No 086459 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
