PP
PEI\TYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
Pasal 8
BAB 2 — KELEMBAGAAN
(1) Dewan Kawasan membentuk Badan Pengusahaan
untuk 1 (satu) KPBPB atau lebih dari 1 (satu) KPBPB. (21 Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab kepada Dewan Kawasan.
pada ayat (3) Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud
(1) mempunyai tugas dan wewenang:
- melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB sesuai dengan fungsi KPBPB;
- membuat ketentuan yang diperlukan dalam pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB; dan pengadaan, c. menetapkan pengelolaan keuangan, perlengkapan, dan sumber daya manusia beserta sistem remunerasinya yang sesuai dengan sistem merit dan prinsip tata kelola yang baik.
