Pasal 7
BAB 2 — KELEMBAGAAN
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Kawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dibentuk Sekretariat Dewan Kawasan. (21 Sekretariat Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Dewan Kawasan.
(3) Sekretariat
SK No 086253 A
PRES IDEN
(3) Sekretariat Dewan Kawasan dan Sekretaris Dewan
Kawasan ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan.
(4) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan tata kerja
Sekretariat Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Kawasan.
(5) Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas
Sekretariat Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud yang pada ayat (1) dapat dibentuk tim teknis ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan.
Bagian Ketiga Badan Pengusahaan
Paragraf 1 Umum
