PP
PEI\TYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
Pasal 6
BAB 2 — KELEMBAGAAN
Keanggotaan Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2\ ditetapkan dengan Keputusan Presiden berdasarkan usulan dari menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian.
