PP
PEI\TYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
Pasal 5
BAB 2 — KELEMBAGAAN
(1) Dewan Kawasan mempunyai tugas dan wewenang
menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan.
(1) (21 Kebijakan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
dalam rangka memberikan arahan, pembinaan, pengawasan, dan koordinasi pelaksanaan kegiatan Badan Pengusahaan.
