PP
PEI\TYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
Pasal 4
BAB 2 — KELEMBAGAAN
(1) Dewan Kawasan dibentuk untuk 1 (satu) KPBPB atau
lebih dari 1 (satu) KPBPB. (21 Dewan Kawasan diketuai oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian dan beranggotakan menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, danf atau ketua dewan perwakilan ralryat daerah yang terkait.
