PP
PEI\TYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
Pasal 65
Kegiatan pemberian perizinan atas pemenuhan ketentuan pembatasan oleh Badan Pengusahaan dilaksanakan dengan tetap menjamin kelancaran arus lalu lintas pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB.
