Pasal 66
(1) Menteri/pimpinan lembaga teknis harus
menyampaikan ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dan ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) dan ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (21 Pengecualian ketentuan pembatasan yang ditetapkan oleh Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64 ayat (41 harus disampaikan Ketua Dewan
Kawasan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(3) Pengawasan
SK No 086472A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pengawasan pemenuhan ketentuan larangan dan
pembatasan yang telah disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
