Pasal 67
(1) Dalam rangka pengembangan dan peningkatan daya
saing KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun disusun rencana induk pengembangan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun. (21 Rencana induk pengembangan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam rangka mengintegrasikan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun.
(3) Rencana induk pengembangan KPBPB Batam, Bintan,
dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat ditinjau ulang setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional.
(4) Dalam hal kebijakan nasional yang bersifat strategis
belum termuat dalam rencana induk pengembangan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Dewan Kawasan dapat memberikan rekomendasi kesesuaian kegiatan pembangunan.
(5) Rencana .
SK No 086471 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Rencana induk pengembangan KPBPB Batam, Bintan,
dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian kepada Presiden setelah berkoordinasi dengan Dewan Kawasan.
(6) Rencana induk pengembangan KPBPB Batam, Bintan,
dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(7) Rencana induk pengembangan KPBPB Batam, Bintan,
dan Karimun yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diubah oleh Dewan Kawasan berdasarkan persetujuan Presiden dan ditetapkan dengan Peraturan Dewan Kawasan.
