PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 202I
Pasal 2O
(1) Badan Pengusahaan selain Badan Pengusahaan
Batam berwenang:
- menerbitkan seluruh Perizinan Berusaha bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB selain di KPBPB Batam dalam rangka mengembangkan kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l); dan jenis dan jumlah Barang Konsumsi b. menetapkan serta menerbitkan perizinan pemasukannya. Badan Pengusahaan Batam berwenang: l2l
- menerbitkan seluruh persyaratan dasar termasuk persetujuan kawasan hutan, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB Batam dalam rangka mengembangkan kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan
- menetapkan . . . SK No235939A
PNESIDEN
jenis dan jumlah Barang Konsumsi b. menetapkan serta menerbitkan perizinan pemasukannya.
(3) Perizinan Berusaha bagi para pengusaha yang
mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB selain di KPBPB Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Perizinan Berusaha pada sektor:
- kelautsn dan perikanan;
- pertanian;
- kehutanan;
- energi dan sumber daya mineral;
- perindustrian;
- perdagangan;
- pekedaan umum dan perumahan rakyat;
- transportasi;
- kesehatan;
- kebudayaan;
- pariwisata; l. m logistik;
- sumber daya air; dan
- limbah dan lingkungan.
(4) Jenis Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(5) Jenis persyaratan dasar termasuk persetujuan
kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(6) Jenis Perizinan Berusaha dan Perizinan Berusaha
untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebrgaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko. (71 Sektor persyaratan dasar termasuk persetujuan kawasan hutan, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha b"gr para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB Batam sebagaimana dimaksud pada tercantum dalam Lampiran II yang ayat l2l merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(8) Pelaksanaan . . .
SK No253327A
PRESIDEN
(8) Pelaksanaan Perizinan Berusaha di KPBPB selain
di KPBPB Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta persyaratan dasar termasuk persetujuan kawasan hutan, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha di KPBPB Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan pe rundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
(9) Badan Pengusahaan berwenang
perizinan lainnya yang diperlukan para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan undangan.
(10) Pelaksanaan persyaratan dasar termasuk
persetujuan kawasan hutan, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21dan perizinan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem pelayanan perizinan berusaha secara elektronik.
(11) Jenis dan sektor persyaratan dasar termasuk
persetujuan kawasan hutan, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan
Pasal 19
(l) Remunerasi diberikan paling sedikit kepada kepala, anggota, dan pegawai Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (21 Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3 Ketentuan Pasal 2O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka efektivitas dan pemberian kepastian hukum penerbitan perizinan berulaha di Ka*asan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu
I 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik l":"1 Indonesia Tahun 1945; 2 undang-undang Nomor 6 Tahun lggg tentang Ketentuan urnum dan Tata cara perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor s2621 sebagaimana telah beberapa kari diubah terakhir dengan undang-Undang Nomor 6 Tahun 2o2g tentang penetafan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta Keda menjadi undan!-undang (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2o2a Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang. . .
SK No 235959 A
1
3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Undang-Undang Nomor 1l Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 202l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 246, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
Undang-Undang. . .
SK No235950A
I h-rflrl.-trIilllEElltrEm
7 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 terrtang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 9 Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 202L tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653);
