PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 202I
Pasal 19
(l) Remunerasi diberikan paling sedikit kepada kepala, anggota, dan pegawai Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (21 Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3 Ketentuan Pasal 2O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
