Pasal 2O
(1) Badan Pengusahaan selain Badan Pengusahaan
Batam berwenang:
- menerbitkan seluruh Perizinan Berusaha bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB selain di KPBPB Batam dalam rangka mengembangkan kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l); dan jenis dan jumlah Barang Konsumsi b. menetapkan serta menerbitkan perizinan pemasukannya. Badan Pengusahaan Batam berwenang: l2l
- menerbitkan seluruh persyaratan dasar termasuk persetujuan kawasan hutan, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB Batam dalam rangka mengembangkan kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan
- menetapkan . . . SK No235939A
PNESIDEN
jenis dan jumlah Barang Konsumsi b. menetapkan serta menerbitkan perizinan pemasukannya.
(3) Perizinan Berusaha bagi para pengusaha yang
mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB selain di KPBPB Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Perizinan Berusaha pada sektor:
- kelautsn dan perikanan;
- pertanian;
- kehutanan;
- energi dan sumber daya mineral;
- perindustrian;
- perdagangan;
- pekedaan umum dan perumahan rakyat;
- transportasi;
- kesehatan;
- kebudayaan;
- pariwisata; l. m logistik;
- sumber daya air; dan
- limbah dan lingkungan.
(4) Jenis Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(5) Jenis persyaratan dasar termasuk persetujuan
kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(6) Jenis Perizinan Berusaha dan Perizinan Berusaha
untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebrgaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko. (71 Sektor persyaratan dasar termasuk persetujuan kawasan hutan, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha b"gr para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB Batam sebagaimana dimaksud pada tercantum dalam Lampiran II yang ayat l2l merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(8) Pelaksanaan . . .
SK No253327A
PRESIDEN
(8) Pelaksanaan Perizinan Berusaha di KPBPB selain
di KPBPB Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta persyaratan dasar termasuk persetujuan kawasan hutan, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha di KPBPB Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan pe rundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
(9) Badan Pengusahaan berwenang
perizinan lainnya yang diperlukan para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan undangan.
(10) Pelaksanaan persyaratan dasar termasuk
persetujuan kawasan hutan, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21dan perizinan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem pelayanan perizinan berusaha secara elektronik.
(11) Jenis dan sektor persyaratan dasar termasuk
persetujuan kawasan hutan, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan
