Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
I : l=f :ItIilt|lINITT.TIfd{ff PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 202 1 TENTANG PEI{YELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PEI,ABUHAN BEBAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk pertumbuhan ekonomi dan menjamin kemudahan berusaha serta iklim investasi yang lebih kondusif di kawasan bebas dan pelabuhan bebas, perlu beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas seb"gaimana teliah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2O2L tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2O2L tentang Penyelenggaraan Kawasan Pelabuhan Bebas; Bebas dan Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No251360A 2. Undang-Undang. . .
trrlrFII2l!N BLIK IN -2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor I Tahun 2O0O tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah beberapa kali diubah teralhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tenfan;g Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 1O7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47 57) sebagatmana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OO7 tentartg Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor l7a, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7143); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2O2I tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7112); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O25 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O25 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 71 15); 2 3 4 5 SK No235608A MEMUTUSKAN:...
Menetapkan TI?I+TT'I{I] K INDONESIA
MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2O2l lenlang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2L Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 94, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 71 12) diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (4) Pasal 64 diubah dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan I (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut: Pasal 64 (1) Ketentuan mengenai larangan diberlakukan terhadap: a. pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB; dan b. pengeluaran barang dari KPBPB ke luar Daerah Pabean. (21 Atas pemasukan barang ke KPBPB dari luar Daerah Pabean belum diberlakukan ketentuan pembatasan, kecuali atas pemasukan barang untuk kepentingan perlindungan konsumen atas barang yang diedarkan di KPBPB, kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup. (3) Ketentuan pembatasan diberlakukan atas pengeluaran barang: a. asal tempat lain dalam Daerah Pabean atau yang sepenuhnya diperoleh di KPBPB, ke luar Daerah Pabean; dan b. dari. . . 1 SK No251362A
PRESIDEN PUBLIK INDONESIA
b. dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean. l4l Terhadap ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di KPBPB selain di KPBPB Batam dapat dikecualikan berdasarkan penetapan Dewan Kawasan. (4a)Terhadap ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di KPBPB Batam dapat dikecualikan berdasarkan penetapan Kepala Badan Pengusahaan Batam setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Kawasan. (5) Ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikecualikan atas: a. pengeluaran kembali barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean; b. pengeluaran barang yang sepenuhnya diperoleh di KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean; c. pengeluaran barang hasil produksi di KPBPB ke luar Daerah Pabean atau ke tempat lain dalam Daerah Pabean; atau d. barang dari luar Daerah Pabean yang pada saat pemasukan ke KPBPB telah dilakukan pemenuhan ketentuan pembatasan. (6) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kementerian/ lembaga teknis. Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4L Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2 SK No250126A Agar
Agar setiap orang PRESIDEN BLIK INDONESIA
Peraturan memerintahkan ini dengan urnya, penempatannya Indonesia. dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta padatanggal 12Mei2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI.A TAHUN 2026 NOMOR 53 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA Perundang-undangan dan H ttd ttd. SK No250127A Djaman
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA PENJET.A,SAN I ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 202 1 TENTANG PEI{YELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS UMUM Kebutuhan pelaku usaha dan masyarakat di Batam terhadap proses perizinan lalu lintas barang dan kehutanan yang cepat, terintegrasi, dan akuntabel memerlukan pendelegasian kewenangan kepada Badan Pengusahaan Batam. Pendelegasian kewenangan kepada Badan Pengusahaan Batam dalam sektor perdagangan bidang pemasukan dan pengeluaran barang dan sektor kehutanan sejalan dengan prinsip efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan keadilan pengelolaan sumber daya alam. Pengelolaan lalu lintas barang dan kawasan hutan di Batam perlu diarahkan agar dapat memberikan manfaat ekonomi yang berkeadilan bagi masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Oleh karenanya, ketentuan lalu lintas barang khususnya terkait bahan baku industri dan barang modal serta pengelolaan kehutanan di KPBPB yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4L Tahrun 2O2I tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2O2l tenlang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas perlu dilakukan penyesuaian khususnya yang berlaku di KPBPB Batam guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjamin kemudahan berusaha serta iklim investasi yang lebih kondusif. Adapun penyesuaian ketentuan tersebut meliputi:
- penambahan . . . SK No250075A
FRESIDEN BLIK TNOONESIA
- penambahan kewenangan Kepala Badan Pengusahaan Batam untuk dapat menetapkan pengecualian pembatasan pemasukan barang ke KPBPB Batam setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Kawasan;
- penyesuaian ketentuan pelaksanaan pemasukan barang agar selaras dengan peraturan terkait dengan Badan Pengusahaan Batam; dan
- penambahan jenis persyaratan dasar di KPBPB Batam yakni: a. Persetujuan Komitmen Pemanfaatan Hutan; b. Persetujuan Prinsip Pemanfaatan Jasa Lingkungan di Kawasan Suaka AIam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru; dan c. Persetql'uan Pelepasan Kawasan Hutan. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2O2l tenlang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 64 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7177 il SK No 25ffi76 A
EIiFFIEtrN NEPUELIK INDONESIA I,AMPIRAN II PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PEI"ABUHAN BEBAS JENIS PERSYARATAN DASAR SERTA SEKTOR PERSYARATAN DASAR, PERIZINAN BERUSAHA, DAN PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PEI,ABUHAN BEBAS BATAM A. JENIS PERSYARATAN DASAR NO JENIS I Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) 2 Persetqjuan Lingkungan (PL) 3 Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) 4 Persetujuan Komitmen Pemanfaatan Hutan 5 Persetqluan Prinsip Pemanfaatan Jasa Lingkungan di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru 6 Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan B. SEKTOR PERSYARATAN DASAR, PERIZINAN BERUSAHA, DAN PEzuZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA NO SEKTOR 1 Kelautan dan Perikanan 2 Pertanian 3 Kehutanan 4 Energi dan Sumber Daya Mineral 5 Perindustrian SK No235604A 6. Perdagangan . . .
EIiT:FIIitil K IND
NO SElffOR 6 dan Metrologi Legal 7 a Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 9 Kesehatan Obat dan Makanan 10. Pariwisata 11. Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran Ekonomi Ifteatif 12. 13. Informasi Geospasial 14. 15. Penanaman Modal 16. Lingkungan Hidup PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO rtd Salinan sesuai dengan aslinya KEMEI{TERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESI,A Perundang-undangan dan trasi Hukum, SK No235605A Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No251360A
- Undang-Undang. . .
trrlrFII2l!N BLIK IN -2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor I Tahun 2O0O tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah beberapa kali diubah teralhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tenfan;g Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 1O7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47 57) sebagatmana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OO7 tentartg Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor l7a, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7143); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2O2I tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7112); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O25 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O25 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 71 15); 2 3 4 5 SK No235608A
