Pasal 71
(1) Barang yang dilarang atau dibatasi untuk dimasukkan
dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, atau dikeluarkan dari KPBPB ke luar Daerah Pabean, atau dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang telah diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean, atas permintaan pengusaha yang telah mendapat P erizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan:
- dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean;
- dibatalkan pengeluarannya dari KPBPB; atau
- dimusnahkan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Pengusahaan, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Barang. . .
SK No 086468 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Barang yang dilarang atau dibatasi untuk:
- dimasukkan ke KPBPB dari luar Daerah Pabean; atau
- dikeluarkan dari KPBPB ke luar Daerah Pabean atau ke tempat lain dalam Daerah Pabean, yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengawasan dan penatausahaan barang yang dilarang
atau dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Pasal T2 Ketentuan mengenai sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, bidang perpajakan, dan bidang cukai tetap berlaku di KPBPB.
