PP
PEI\TYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
Pasal 70
(1) Pembongkaran barang yang tidak dilakukan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a atau huruf b dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 69. (21 Pemuatan barang yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(2) huruf a atau huruf b merupakan pelanggaran dan
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
