PP
PEI\TYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
Pasal 69
( 1) Terhadap pengusaha di KPBPB yang memasukkan barang ke KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), dikenai sanksi berupa:
- pembekuan Perizinan Berusaha oleh Badan Pengusahaan; danIatau
- pemblokiran akses kepabeanan sebagai pengusaha di KPBPB atas kegiatan pemasukan barang ke KPBPB dari luar Daerah Pabean.
(2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilaksanakan berdasarkan:
- tindakan mandiri dari Kantor Pabean; atau
- rekomendasi dari Badan Pengusahaan.
(3) Tata cara mengenai:
- pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
- penyampaian rekomendasi dari Badan Pengusahaan untuk pemblokiran akses kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurr-rf b; dan
- pembukaan pemblokiran atas pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan rekomendasi Badan Pengusahaan, diatur dengan Peraturan Badan Pengusahaan dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
(4) Tata...
SK l.lo 086469 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Tata cara pemblokiran akses kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan pemblokiran berdasarkan tindakan mandiri dari Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai registrasi kepabeanan.
