PP
PEI\TYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
Pasal 24
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kerja sama Pemerintah Pusat dengan lembaga/organisasi internasional" adalah kerja sama yang menjadi urusan pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti hubungan dengan berbagai lembaga/organisasi internasional di antaranya International Maritime Organization (IMO) di mana Indonesia menjadi anggotanya. Dalam hal kerja sama tersebut bersifat komersial, kerja sama tersebut dapat dilakukan oleh Badan Pengusahaan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal25...
SK No 086457 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
