Pasal 23
(1) Penyelenggaraan kegiatan pengusahaan Bandar Udara
Hang Nadim Batam dikenakan tarif. (21 Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: jasa Kebandarudaraan; dan a. tarif jasa terkait Bandar Udara. b. tarif
(3) Tarif jasa Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh BUBU setelah dikonsultasikan dengan Kepala Badan Pengusahaan dengan berpedoman pada jenis, struktur, golongan, dan mekanisme penetapan tarif jasa Kebandarudaraan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
(4) Tarif
SK No 086243 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Tarif jasa terkait Bandar Udara Hang Nadim Batam
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Kepala Badan Pengusahaan.
(5) Dalam hal penyelenggaraan layanan Bandar Udara
yang dikerjasamakan belum memiliki tarif jasa terkait Bandar Udara, besaran tarif tersebut ditetapkan oleh Kepala Badan Pengusahaan.
(6) Tarif jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5)
ditetapkan dengan mempertimbangkan pengaruhnya terhadap daya saing investasi.
Bagian Kedua Pelabuhan Laut
Pasal24
(1) Badan Pengusahaan menyelenggarakan pengaturan,
pengendalian, dan pengawasan kegiatan Kepelabuhanan, kecuali penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran serta kerja sama Pemerintah Pusat dengan lembaga/organisasi internasional yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. (21 Badan Pengusahaan menyelenggarakan kegiatan pengusahaan Pelabuhan Laut di KPBPB.
(3) Badan Pengusahaan dalam pengusahaan Pelabuhan
Laut sebagaimana dimaksud pada ayat {2) membentuk BUP. (41 BUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan kegiatan pengusahaan Kepelabuhanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pengusahaan
Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BUP dapat bekerja sama dengan:
badan usaha milik negara;
badan
SK No 086242 A
PRES IDEN
FIEPUBLIK INDONESIA
- badan usaha milik daerah;
- koperasi;
- badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas; dan
- badan hukum asing.
