PP
PEI\TYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
Pasal 22
(1) Badan Pengusahaan menyelenggarakan kegiatan
pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim Batam.
(2) Badan...
SK No 086244 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Badan Pengusahaan membentuk BUBU untuk
melakukan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim Batam.
(3) BUBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melakukan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pengusahaan
di Bandar Udara Hang Nadim Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BUBU dapat bekerja sama dengan:
- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik daerah;
- koperasi;
- badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas; dan
- badan hukum asing.
