PP
PEI\TYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
Pasal 21
(1) Badan Pengusahaan dapat melakukan kerja sama
pemanfaatan Aset.
(2) Dalam rangka pemanfaatan Aset sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Badan Pengusahaan dapat melakukan kerja sama dengan badan usaha.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik daerah;
- koperasi;
- badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas; dan
- badan hukum asing. (41 Bentuk dan tata cara pemanfaatan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan aset.
Bagian Kesatu Bandar Udara Hang Nadim
