Pasal 25
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengaturan kegiatan
Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Badan Pengusahaan mengenakan tarif. (21 Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- tarif jasa Kepelabuhanan; dan
- tarif jasa terkait Kepelabuhanan.
(3) Tarif jasa Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf a ditetapkan oleh BUP setelah dikonsultasikan dengan Kepala Badan Pengusahaan dengan berpedoman pada jenis, struktur, golongan, dan mekanisme penetapan tarif jasa Kepelabuhanan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
(4) Tarif jasa terkait Kepelabuhanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh BUP setelah mendapat persetujuan Kepala Badan Pengusahaan.
(5) Tarif jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan mempertimbangkan pengaruthnya terhadap daya saing investasi.
Bagian Ketiga
SK No 086241 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga Air, Limbah, dan Aset Lainnya
