Pasal 26
(1) Badan Pengusahaan melakukan pengelolaan,
pemeliharaan, dan pengusahaan sistem penyediaan air minum, termasuk daerah tangkapan air, waduk, dan bendungan di KPBPB. (21 Dalam rangka pengelolaan, pemeliharaan, dan pengusahaan sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengusahaan dapat membentuk badan usaha sistem penyediaan air minum.
(3) Badan Pengusahaan melakukan pengelolaan,
pemeliharaan, dan pengusahaan sistem air limbah, dan limbah bahan berbahaya dan beracun.
(4) Badan Pengusahaan melakukan pengelolaan,
pemeliharaarl, dan pengusahaan Aset lainnya yang tidak termasuk sebagai aset Bandar Udara, aset Pelabuhan Laut, aset pengelolaan air minum, dan pengelolaan air limbah, dan limbah bahan berbahaya dan beracun.
(5) Dalam rangka pengelolaan, pemeliharaan, dan
pengusahaan air limbah, dan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), serta Aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)., Badan Pengusahaan dapat membentuk badan
usaha.
(6) Dalam rangka pengelolaan, pemeliharaan, dan
pengusahaan sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), air limbah, dan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), serta Aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Pengusahaan dapat bekerja sama dengan:
- badan
SK No 086240 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik daerah;
- koperasi;
- badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas; dan
- badan hukum asing.
