PP
PEI\TYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
Pasal 28
(1) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari
KPBPB wajib dilakukan di Pelabuhan yang ditunjuk.
(2) Pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan Pelabuhan yang telah mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan telah mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Pabean.
(3) Untuk kepentingan pengawasan dan pelayanan,
menteri yan g menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan Kantor Pabean, Kawasan Pabean, dan pos pengawasan pabean.
(4) Penetapan suatu kawasan sebagai Kawasan Pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Kawasan Pabean.
