Pasal 76
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dan
OSS belum diberlakukan, Perizinan Berusaha dan peizinan lainnya dilakukan melalui sistem pelayanan berbasis elektronik yang disediakan oleh Badan Pengusahaan. (21 Permohonan Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya yang sedang dalam proses pengajuan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
(3) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua perizinan yang berkaitan dengan KPBPB yang sudah diterbitkan dinyatakan masih tetap berlaku sampai masa berakhirnya perizinan tersebut.
Pasal TT Ketentuan mengenai fasilitas dan kemudahan berupa pemasukan dan pengeluaran barang, perpajakan, kepabeanan, dan cukai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Pasal 69,
Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 berlaku mutatis mutandis
di KPBPB Sabang.
