PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995
Pasal 1
Cukup jelas Angka 2
Pasal 2
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b. Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara dalam rangka keadilan dan keseimbangan" adalah pungutan cukai dapat dikenakan terhadap barang yang dikategorikan sebagai barang mewah dan/atau bernilai tinggi, namun bukan merupakan kebutuhan pokok, sehingga tetap terjaga keseimbangan pembebanan pungutan antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan konsumen yang berpenghasilan rendah. Ayat (2) Cukup jelas Angka 3
Pasal 3B
Terhadap barang kena cukai berlaku seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini."
- Pasal 4 tetap dengan perubahan penjelasan Pasal 4 ayat (2) sehingga penjelasan Pasal 4 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan
pasal demi pasal undang-undang ini.
- Ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 5
(1) Barang kena cukai berupa hasil tembakau dikenai cukai
berdasarkan tarif paling tinggi :
- untuk yang dibuat di Indonesia:
- 275% (dua ratus tujuh puluh lima persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik; atau
- 57% (lima puluh tujuh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.
- untuk yang diimpor :
- 275% (dua ratus tujuh puluh lima persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk; atau
- 57% (lima puluh tujuh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.
(2) Barang kena cukai lainnya dikenai cukai berdasarkan tarif paling
tinggi :
- untuk yang dibuat di Indonesia :
- 150% (seratus lima puluh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik; atau
- 80% (delapan puluh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.
- untuk yang diimpor:
- 150% (seratus lima puluh persen) dari harga dasar
apabila harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk; atau
- 80% (delapan puluh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.
(3) Tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat
diubah dari persentase harga dasar menjadi jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan barang kena cukai atau sebaliknya atau penggabungan dari keduanya.
(4) Penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai pada
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan alternatif kebijakan Menteri dalam mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan, dengan memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri, disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Repubik Indonesia (DPR RI) untuk mendapat persetujuan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), serta perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri."
- Ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 6
(1) Harga dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai atas barang
kena cukai yang dibuat di Indonesia adalah harga jual pabrik atau harga jual eceran.
(2) Harga dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai atas barang
kena cukai yang diimpor adalah nilai pabean ditambah bea masuk
atau harga jual eceran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan harga dasar diatur
dengan peraturan menteri."
- Judul BAB III diubah sehingga BAB III berbunyi sebagai berikut :
"BAB III
PELUNASAN, PENUNDAAN, DAN FASILITAS"
- Ketentuan Bagian Pertama diubah sehingga Bagian Pertama berbunyi sebagai berikut :
"Bagian Pertama Pelunasan"
- Ketentuan Pasal 7 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (8) diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b) , serta ayat (6) dan ayat (7) dihapus sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 7
(1) Cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, dilunasi
pada saat pengeluaran barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan.
(2) Cukai atas barang kena cukai yang diimpor dilunasi pada saat
barang kena cukai diimpor untuk dipakai.
(3) Cara pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan dengan :
- pembayaran;
- pelekatan pita cukai; atau
- pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. (3a) Pencetakan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan pengadaan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh badan usaha milik negara dan/atau badan atau lembaga yang ditunjuk oleh Menteri dengan syarat-syarat yang ditetapkan. (3b) Syarat-syarat yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) paling sedikit memenuhi asas keamanan, kontinuitas, efektivitas, efisiensi, dan memberi kesempatan yang sama.
(4) Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan tanda
pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c disediakan oleh Menteri.
(5) Dalam hal pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c, dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang cukai, cukai dianggap tidak dilunasi.
(6) Dihapus.
(7) Dihapus.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelunasan cukai diatur dengan
atau berdasarkan peraturan menteri."
- Di antara Bagian Pertama dan Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Pertama A sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Bagian Pertama A Penundaan
Pasal 3A
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "etil alkohol atau etanol" adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi. Huruf b Yang dimaksud dengan "minuman yang mengandung etil alkohol" adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.
Yang dimaksud dengan "konsentrat yang mengandung etil alkohol" adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol. Huruf c Yang dimaksud dengan "sigaret" adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Sigaret terdiri dari sigaret kretek, sigaret putih, dan sigaret kelembak kemenyan.
Sigaret kretek adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.
Sigaret putih adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan.
Sigaret putih dan sigaret kretek terdiri dari sigaret yang dibuat dengan mesin atau yang dibuat dengan cara lain, daripada mesin.
Yang dimaksud dengan sigaret putih dan sigaret kretek yang dibuat dengan mesin adalah sigaret putih dan sigaret kretek yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
Yang dimaksud dengan sigaret putih dan sigaret kretek yang dibuat dengan cara lain daripada mesin adalah sigaret putih dan sigaret kretek yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
Sigaret kelembak kemenyan adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.
Yang dimaksud dengan cerutu adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Yang dimaksud dengan rokok daun adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Yang dimaksud dengan tembakau iris adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Yang dimaksud dengan hasil pengolahan tembakau lainnya adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut dalam huruf ini yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan
teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Ayat (2) Penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai disampaikan oleh pemerintah kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi keuangan untuk mendapatkan persetujuan dan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Angka 5
Pasal 5
Ayat (1) Huruf a Penetapan tarif paling tinggi 275% (dua ratus tujuh puluh lima persen) dari harga jual pabrik atau 57% (lima puluh tujuh persen) dari harga jual eceran didasarkan atas pertimbangan bahwa apabila barang kena cukai yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif bagi kesehatan ingin dibatasi secara ketat peredaran dan pemakaiannya maka cara membatasinya adalah melalui instrumen tarif sehingga barang kena cukai dimaksud dapat dikenai tarif cukai paling tinggi. Huruf b Penetapan tarif paling tinggi 275% (dua ratus tujuh puluh lima persen) dari nilai pabean ditambah bea masuk atau 57% (lima puluh tujuh persen) dari harga jual eceran didasarkan atas pertimbangan bahwa
apabila barang kena cukai yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif bagi kesehatan, ingin dibatasi secara ketat impor, peredaran, dan pemakaiannya, maka cara membatasinya adalah melalui instrumen tarif sehingga barang kena cukai dimaksud dapat dikenai tarif cukai paling tinggi. Ayat (2) Huruf a Penetapan tarif paling tinggi 1.150% (seribu seratus lima puluh persen) dari harga jual pabrik atau 80% (delapan puluh persen) dari harga jual eceran didasarkan atas pertimbangan bahwa apabila barang kena cukai yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif bagi kesehatan, lingkungan hidup, dan tertib sosial ingin dibatasi secara ketat peredaran dan pemakaiannya, maka cara membatasinya adalah melalui instrumen tarif sehingga barang kena cukai dimaksud dapat dikenai tarif cukai paling tinggi. Selain itu tarif paling tinggi juga dapat dikenakan dalam rangka keadilan dan keseimbangan misalnya barang- barang yang dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi. Huruf b Penetapan tarif paling tinggi 1.150% (seribu seratus lima puluh persen) dari nilai pabean ditambah bea masuk atau 80% (delapan puluh persen) dari harga jual eceran didasarkan atas pertimbangan bahwa apabila barang kena cukai yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif bagi kesehatan, lingkungan hidup, dan tertib sosial, ingin dibatasi secara ketat impor, peredaran, dan pemakaiannya,
maka cara membatasinya adalah melalui instrumen tarif sehingga barang kena cukai dimaksud dapat dikenai tarif cukai paling tinggi. Selain itu tarif paling tinggi juga dapat dikenakan dalam rangka keadilan dan keseimbangan misalnya barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi. Ayat (3) Perubahan tarif cukai yang dimaksud dalam ayat ini dapat berupa perubahan dari persentase harga dasar (advalorum) menjadi jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan barang kena cukai (spesifik) atau sebaliknya. Demikian pula dapat berupa gabungan dari kedua sistem tersebut.
Perubahan tarif ini mempunyai beberapa tujuan antara lain untuk kepentingan penerimaan negara, untuk pembatasan konsumsi barang kena cukai, dan untuk memudahkan pemungutan atau pengawasan barang kena cukai. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "DPR RI" adalah komisi yang membidangi keuangan.
Yang dimaksud dengan "alternatif kebijakan" adalah kebijakan besaran tarif cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia.
Persetujuan DPR RI pada ayat ini antara lain sebagai upaya perlindungan dan keberpihakan terhadap industri hasil tembakau yang padat karya terutama yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin. Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 6
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "harga jual pabrik" adalah harga penyerahan pabrik kepada penyalur atau konsumen yang di dalamnya belum termasuk cukai.
Yang dimaksud dengan "harga jual eceran" adalah harga yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "nilai pabean dan bea masuk" adalah nilai pabean dan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang kepabeanan. Ayat (3) Cukup jelas Angka 7 Cukup jelas Angka 8 Cukup jelas Angka 9
Pasal 7A
(1) Pelunasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
huruf a pembayarannya dapat diberikan secara berkala kepada pengusaha pabrik dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal pengeluaran barang kena cukai tanpa dikenai bunga.
(2) Penundaan pembayaran cukai dapat diberikan kepada pengusaha
pabrik dalam jangka waktu :
- paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pemesanan pita cukai bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b;
- paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal pengeluaran barang kena cukai bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c.
(3) Penundaan pembayaran cukai dapat diberikan kepada importir
barang kena cukai dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pemesanan pita cukai bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b.
(4) Untuk pembayaran secara berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pengusaha pabrik wajib menyerahkan jaminan.
(5) Untuk mendapat penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3), pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai wajib menyerahkan jaminan.
(6) Jenis dan besaran jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri.
(7) Pengusaha pabrik yang pelunasan cukainya dengan cara
pembayaran berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak membayar cukai sampai dengan jangka waktu pembayaran
secara berkala berakhir, wajib membayar cukai yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai cukai yang terutang.
(8) Pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang mendapat
penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang tidak membayar cukai sampai dengan jatuh tempo penundaan, wajib membayar cukai yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai cukai yang terutang.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran secara berkala
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri."
- Ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 8
(1) Cukai tidak dipungut atas barang kena cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terhadap:
- tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau dan/atau pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etiket, atau yang sejenis itu;
- minuman yang mengandung etil alkohol hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana, semata-mata untuk mata pencaharian dan tidak dikemas untuk penjualan eceran.
(2) Cukai juga tidak dipungut atas barang kena cukai apabila :
- diangkut terus atau diangkut lanjut dengan tujuan luar daerah pabean;
- diekspor;
- dimasukkan ke dalam pabrik atau tempat penyimpanan;
- digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai;
- telah musnah atau rusak sebelum dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan atau sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai. (2a) Perubahan barang kena cukai yang tidak dipungut cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan tujuan barang kena cukai yang tidak dipungut cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir
barang kena cukai, atau setiap orang yang melanggar ketentuan tentang tidak dipungutnya cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua)
kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri."
- Ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 9
(1) Pembebasan cukai dapat diberikan atas barang kena cukai:
yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;
untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia;
yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan;
yang dipergunakan untuk tujuan sosial;
yang dimasukkan ke dalam tempat penimbunan berikat. (1a) Perubahan tujuan barang kena cukai yang diberikan pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pembebasan cukai dapat juga diberikan atas barang kena cukai
tertentu yaitu :
- etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum;
- minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau, yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean.
(3) Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir
barang kena cukai, atau setiap orang yang melanggar ketentuan tentang pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atau ayat (2), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebasan cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri."
- Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 10
(1) Penagihan dilakukan atas :
- utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya;
- kekurangan cukai; dan/atau
- sanksi administrasi berupa denda.
(2) Utang cukai, kekurangan cukai, dan sanksi administrasi berupa
denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayar paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat tagihan. (2a) Pembayaran utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari nilai utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang tidak dibayar. (2b) Dalam hal tertentu, atas permintaan pengusaha pabrik, Direktur Jenderal dapat memberikan kemudahan untuk mengangsur pembayaran tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dan dikenai bunga
sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
(2c) Pembayaran utang cukai, kekurangan cukai, dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) jumlahnya dibulatkan dalam ribuan rupiah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan dan
pengangsuran diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri."
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 12
(1) Pengembalian cukai yang telah dibayar diberikan dalam hal :
- terdapat kelebihan pembayaran karena kesalahan penghitungan;
- barang kena cukai diekspor;
- barang kena cukai diolah kembali di pabrik atau dimusnahkan;
- barang kena cukai mendapat pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
- pita cukai dikembalikan karena rusak atau tidak dipakai; atau
- terdapat kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak.
(2) Pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya kelebihan pembayaran.
(3) Apabila pengembalian cukai dilakukan setelah jangka waktu 30
(tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah memberikan bunga 2% (dua persen) perbulan, dihitung setelah
jangka waktu tersebut berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian cukai diatur dengan
atau berdasarkan peraturan menteri."
- Ketentuan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) diubah; di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c); di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a); di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5a) dan ayat (5b) sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 14
(1) Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai :
pengusaha pabrik;
pengusaha tempat penyimpanan;
importir barang kena cukai;
penyalur; atau
pengusaha tempat penjualan eceran, wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dari Menteri. (1a) Kewajiban memiliki izin untuk menjalankan kegiatan sebagai penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau pengusaha tempat penjualan eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berlaku untuk etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol. (1b) Kewajiban memiliki izin untuk menjalankan kegiatan sebagai penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran selain etil
alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) ditetapkan dengan peraturan menteri. (1c) Importir barang kena cukai yang telah memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat melaksanakan impor barang kena cukai.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada :
- orang yang berkedudukan di Indonesia; atau
- orang yang secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia.
(3) Dalam hal pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a adalah orang pribadi, apabila yang bersangkutan meninggal dunia, izin dapat dipergunakan selama dua belas bulan sejak tanggal meninggal yang bersangkutan oleh ahli waris atau yang dikuasakan dan setelah lewat jangka waktu tersebut, izin wajib diperbaharui. (3a) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibekukan, dalam hal :
- adanya bukti permulaan yang cukup bahwa pemegang izin melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai;
- adanya bukti yang cukup sehingga persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi; atau
- pemegang izin berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut dalam hal :
- atas permohonan pemegang izin yang bersangkutan;
- tidak dilakukan kegiatan selama 1 (satu) tahun;
- persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi;
- pemegang izin tidak lagi secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia;
- pemegang izin dinyatakan pailit;
- tidak dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3);
pemegang izin dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar ketentuan undang-undang ini;
pemegang izin melanggar ketentuan Pasal 30; atau
Izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dipindahtangankan, dikuasakan, dan/atau dikerjasamakan dengan orang/pihak lain tanpa persetujuan Menteri.
(5) Dalam hal izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut,
terhadap barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang masih berada di dalam pabrik atau tempat penyimpanan harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan dari pabrik atau tempat penyimpanan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat keputusan pencabutan izin. (5a) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dimusnahkan. (5b) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
(6) Ketentuan mengenai pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tidak berlaku bagi importir barang kena cukai, penyalur, dan
pengusaha tempat penjualan eceran.
(7) Setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tanpa memiliki izin dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan diatur dengan atau
berdasarkan peraturan pemerintah."
- Judul BAB VI diubah sehingga BAB VI berbunyi sebagai berikut:
"BAB VI
PEMBUKUAN DAN PENCACAHAN
- Judul Bagian Pertama diubah sehingga Bagian Pertama berbunyi sebagai berikut :
"Bagian Pertama Pembukuan"
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 16
(1) Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir
barang kena cukai, atau penyalur yang wajib memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d wajib menyelenggarakan pembukuan.
(2) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tetapi wajib melakukan pencatatan adalah pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil yang wajib memiliki izin, dan pengusaha tempat penjualan eceran yang wajib memiliki izin.
(3) Pengusaha pabrik wajib memberitahukan secara berkala kepada
Kepala Kantor tentang barang kena cukai yang selesai dibuat.
(4) Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir
barang kena cukai, atau penyalur yang wajib memiliki izin, yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5) Pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil yang wajib
memiliki izin, dan pengusaha tempat penjualan eceran yang wajib memiliki izin, yang tidak melakukan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(6) Pengusaha pabrik yang tidak memberitahukan barang kena cukai
yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai dari barang kena cukai yang tidak diberitahukan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan pemberitahuan mengenai barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri."
- Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 16A dan Pasal 16B sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 16A
(1) Pembukuan wajib diselenggarakan dengan baik yang
mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, biaya, dan arus ke luar masuknya barang kena cukai.
(2) Pembukuan wajib diselenggarakan di Indonesia dengan
menggunakan huruf latin, angka arab, mata uang rupiah, serta bahasa Indonesia, atau dengan mata uang asing dan bahasa lain yang diizinkan oleh Menteri.
(3) Laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi
bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyelenggaraan
pembukuan diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri.
Pasal 7
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "diimpor untuk dipakai" adalah dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk
dipakai, dimiliki, atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia. Ayat (3) Pada dasarnya pelunasan cukai atas barang kena cukai merupakan pemenuhan persyaratan dalam rangka mengamankan hak-hak negara yang melekat pada barang kena cukai sehingga barang kena cukai tersebut dapat disetujui untuk dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan, atau diimpor untuk dipakai.
Barang kena cukai yang telah selesai dibuat dan digunakan sebelum dikeluarkan dari pabrik dianggap telah dikeluarkan dan harus dilunasi cukainya.
Huruf a Pelunasan cukai dengan cara pembayaran dibuktikan dengan dokumen cukai yang dipersyaratkan.
Untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, pembayaran harus dilakukan sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik atau tempat penyimpanan.
Untuk barang kena cukai yang diimpor, pembayaran cukainya dilakukan pada saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai. Huruf b Pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai dilakukan dengan cara melekatkan pita cukai yang seharusnya dan dilekatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik.
Untuk barang kena cukai yang diimpor, pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum barang kena cukai diimpor untuk dipakai.
Pelekatan pita cukai tersebut dapat dilakukan di tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, atau di tempat pembuatan barang kena cukai di luar negeri. Huruf c Pelunasan cukai dengan cara pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya dilakukan dengan cara membubuhkan tanda pelunasan cukai lainnya yang seharusnya dan dibubuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain : barcode dan hologram.
Untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dilakukan sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik.
Untuk barang kena cukai yang diimpor, pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dilakukan sebelum barang kena cukai diimpor untuk dipakai.
Pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya tersebut dapat dilakukan di tempat penimbunan sementara,
tempat penimbunan berikat, atau di tempat pembuatan barang kena cukai di luar negeri. Ayat (3a) Cukup jelas. Ayat (3b) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "disediakan" adalah disediakan dalam bentuk fisik barang dan/atau spesifikasi desain. Ayat (5) Cukai dianggap tidak dilunasi apabila pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya pada barang kena cukai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain :
- pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan tarif cukai dan/atau harga dasar barang kena cukai yang ditetapkan;
- pita cukai yang dilekatkan tidak utuh atau rusak; atau
- pita cukai yang dilekatkan atau tanda pelunasan cukai lainnya yang dibubuhkan pada barang kena cukai yang bukan haknya dan/atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas
Angka 10
Pasal 8
Ayat (1) Tidak dipungutnya cukai atas barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat di beberapa daerah yang membuat barang tersebut secara sederhana dan merupakan sumber mata pencaharian.
Yang dimaksud dengan "dikemas untuk penjualan eceran" adalah dikemas dalam kemasan dengan isi tertentu dengan menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya. Ayat (2) Kewajiban membayar cukai masih melekat pada barang kena cukai yang diatur pada ayat ini, tetapi pemungutannya tidak dilakukan selama memenuhi persyaratan yang ditentukan,
dibuktikan dengan dokumen cukai yang diwajibkan dan barang kena cukai masih tetap berada dalam pengawasan.
Huruf a Yang dimaksud dengan "diangkut terus" adalah diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
Yang dimaksud dengan "diangkut lanjut" adalah diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Tidak dipungutnya cukai atas barang kena cukai sebagaimana dimaksud huruf ini karena di dalam pabrik atau tempat penyimpanan dapat ditimbun barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang berasal dari pabrik atau tempat penyimpanan lain atau dari impor. Pemungutan atau pelunasan cukai atas barang kena cukai dimaksud dilakukan pada saat dikeluarkan kembali dari pabrik atau tempat penyimpanan. Huruf d Barang kena cukai yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong menurut ketentuan huruf ini tidak dipungut cukai, karena cukainya akan dikenai terhadap barang hasil akhir yang juga merupakan barang kena cukai, seperti etil alkohol yang
dipergunakan sebagai bahan baku dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol atau sebagai bahan penolong dalam pembuatan hasil tembakau. Huruf e Cukup jelas Ayat (2a) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "melanggar ketentuan tentang tidak dipungutnya cukai" yaitu apabila barang kena cukai didapati menyimpang dari tujuan sehingga tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (2), misalnya barang kena cukai tidak dapat dibuktikan telah diangkut terus atau diekspor. Ayat (4) Cukup jelas
Angka 12
Pasal 9
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pembebasan" adalah fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang.
Huruf a Fasilitas pembebasan cukai berdasarkan ketentuan dalam huruf ini dimaksudkan untuk mendukung pertumbuhan atau perkembangan industri yang menggunakan barang kena cukai sebagai bahan baku
atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai, baik untuk tujuan ekspor maupun untuk pemasaran dalam negeri, seperti etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan etil asetat, asam asetat, obat-obatan dan sebagainya. Huruf b Barang kena cukai yang dapat diberikan pembebasan berdasarkan ketentuan dalam huruf ini dibatasi jumlahnya sesuai dengan kebutuhan yang wajar. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Barang kena cukai yang dapat diberikan pembebasan berdasarkan ketentuan dalam huruf ini dibatasi jumlahnya sesuai dengan kebutuhan yang wajar. Huruf e
- Yang dimaksud dengan "penumpang" adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.
- Yang dimaksud dengan "awak sarana pengangkut" adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkutnya.
- Yang dimaksud dengan "pelintas batas" adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi
yang berwenang yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui pos pengawas lintas batas. Huruf f Yang dimaksud dengan "tujuan sosial", antara lain untuk bantuan bencana alam. Huruf g Yang dimaksud dengan "tempat penimbunan berikat" adalah tempat penimbunan berikat sebagaimana diatur dalam undang-undang di bidang kepabeanan. Ayat (1a) Cukup jelas. Ayat (2)
Huruf a Yang dimaksud dengan "etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum" adalah etil alkohol yang dirusak dengan bahan perusak tertentu, yang dalam istilah perdagangan lazim disebut spiritus bakar (brand spiritus). Huruf b Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "melanggar ketentuan tentang pembebasan cukai" adalah menyalahgunakan fasilitas pembebasan cukai. Misalnya, etil alkohol diberikan pembebasan cukai karena akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir tertentu yang telah ditetapkan, ternyata digunakan untuk membuat barang hasil akhir lain selain yang ditetapkan.
Ayat (4) Cukup jelas
Angka 13
Pasal 10
Ayat (1)
Huruf a Yang dimaksud dengan "utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya", antara lain :
- utang cukai yang timbul akibat cukai yang pembayarannya secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (1) tidak dibayar sampai dengan jangka waktu pembayaran berkala berakhir; dan
- utang cukai yang timbul akibat cukai yang pembayarannya mendapat penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) dan ayat (3) tidak dibayar sampai dengan jatuh tempo penundaan berakhir. Huruf b Yang dimaksud dengan "kekurangan cukai", antara lain :
- kekurangan cukai akibat kesalahan hitung dalam dokumen pemberitahuan atau pemesanan pita cukai; dan
- kekurangan cukai akibat hasil pencacahan. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tanggal diterima" adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau media antar lainnya. Dalam hal surat tagihan dikirim secara langsung, yang dirujuk adalah tanggal pada saat surat tagihan diterima secara langsung. Ayat (2a) Dalam pengenaan bunga, apabila jangka waktunya kurang dari 1 (satu) bulan, dihitung 1 (satu) bulan penuh. Misalnya, 7 (tujuh) hari dihitung 1 (satu) bulan penuh; 1 (satu) bulan 7 (tujuh) hari dihitung 2 (dua) bulan penuh. Ayat (2b) Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" adalah pengusaha pabrik mengalami kesulitan keuangan atau dalam keadaan kahar. Ayat (2c) Yang dimaksud dengan "dibulatkan dalam ribuan rupiah" adalah dibulatkan ke atas sehingga bagian dari ribuan menjadi ribuan penuh. Ayat (3) Cukup jelas
Angka 14
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a Yang dimaksud dengan "kelebihan pembayaran karena kesalahan penghitungan" adalah kesalahan penghitungan dalam perkalian, pengurangan, dalam penerapan tarif atau harga, atau kesalahan dalam
pencacahan. Dalam hal demikian, terhadap cukai yang telah dibayar, dapat diberikan pengembalian sebesar kelebihan pembayaran akibat adanya kesalahan penghitungan tersebut. Huruf b Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya yang telah dibayar cukainya tetapi kemudian diekspor dapat diberikan pengembalian sepanjang dibuktikan realisasi ekspornya dengan bukti ekspor yang cukup.
Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai yang telah dibayar cukainya tetapi kemudian diekspor dapat diberikan pengembalian sepanjang dibuktikan realisasi ekspornya dengan bukti ekspor yang cukup dan pita cukai yang telah dilekatkan harus dirusak sebelum diekspor.
Pengembalian cukai atas barang kena cukai yang diekspor yang telah dilunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya dapat diberikan kepada pengusaha pabrik. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas Huruf e Pita cukai yang dipesan dan telah diterima oleh
pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai jika belum dilekatkan pada barang kena cukai dapat dikembalikan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pengembalian pita cukai tersebut disebabkan, antara lain :
- adanya perubahan desain pita cukai;
- perubahan tarif cukai atau harga eceran;
- pita cukai rusak sebelum dilekatkan; atau
- pabrik yang bersangkutan tidak lagi berproduksi. Atas pengembalian pita cukai, pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai berhak mendapatkan pengembalian cukai yang telah dibayarkan. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Kelebihan pembayaran dapat diketahui oleh pejabat bea dan cukai dari hasil pemeriksaan atau atas permohonan yang bersangkutan. Setelah diketahui dan terbukti adanya kelebihan pembayaran, pejabat bea dan cukai menerbitkan surat ketetapan. Pengembalian cukai dapat diperhitungkan dengan utang cukai yang belum dilunasi. Ayat (3) Dalam pemberian bunga, apabila jangka waktunya kurang dari 1 (satu) bulan, dihitung 1 (satu) bulan penuh. Misalnya, 7 (tujuh) hari dihitung 1 (satu) bulan penuh; 1 (satu) bulan 7 (tujuh) hari dihitung 2 (dua) bulan penuh. Ayat (4) Cukup jelas
Angka 15
Pasal 14
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (1a) Cukup jelas Ayat (1b) Cukup jelas. Ayat (1c) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pengertian izin wajib diperbaharui berarti setelah jangka waktu dua belas bulan berakhir, harus telah memiliki izin baru. Ayat (3a) Yang dimaksud dengan "dibekukan" adalah tidak diperbolehkannya melakukan kegiatan usaha di bidang cukai sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberlakuan kembali atau pencabutan izin, tanpa mengurangi kewajiban yang harus diselesaikan kepada negara. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), perlu dipenuhi persyaratan yang ditetapkan; apabila persyaratan yang ditetapkan tidak lagi dipenuhi, izin dapat dicabut. Huruf d Izin untuk badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur pada ayat (2) hanya diberikan kepada badan hukum atau orang pribadi yang berada di Indonesia yang mewakilinya secara sah. Oleh karena itu, apabila badan hukum atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lagi mewakili secara sah badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia, izin dapat dicabut. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas Huruf g Pencabutan izin yang diatur dalam huruf ini merupakan sanksi tambahan yang bersifat administratif. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (5a) Cukup jelas. Ayat (5b) Cukup jelas.
Ayat (6) Barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya dan berada di tempat usaha importir barang kena cukai, penyalur, dan pengusaha tempat penjualan eceran, yang izinnya telah dicabut, harus dipindahkan ke tempat usaha importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran lainnya atau dimusnahkan. Ayat (7) Yang dimaksud dengan "menjalankan kegiatan" adalah segala perbuatan yang berindikasi ke arah menjalankan kegiatan produksi, penyimpanan, impor, penyaluran, atau penjualan barang kena cukai. Sanksi administrasi yang diatur pada ayat ini dikenakan terhadap pelanggaran yang tidak mengakibatkan kerugian negara. Ayat (8) Cukup jelas
Angka 16 Cukup jelas Angka 17 Cukup jelas Angka 18
Pasal 16B
Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau penyalur yang wajib memiliki izin, yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)."
- Ketentuan Pasal 17 ayat (2) diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 17
(1) Pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku rekening
barang kena cukai untuk setiap pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan mengenai barang kena cukai tertentu yang masih terutang cukai dan berada di pabrik atau tempat penyimpanan.
(2) Pejabat bea dan cukai mencatat barang kena cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (1) atau ayat
(3) yang masih terutang cukai ke dalam buku rekening barang kena
cukai.
(3) Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan
bertanggung jawab atas utang cukai dari barang kena cukai yang ada menurut buku rekening barang kena cukai."
- Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 18
(1) Buku rekening barang kena cukai ditutup pada setiap akhir tahun
kalender.
(2) Buku rekening barang kena cukai juga ditutup setelah dilakukan
pencacahan atau atas permintaan pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan.
(3) Ketentuan tentang buku rekening barang kena cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), serta dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri."
- Ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 19
(1) Pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku rekening
kredit untuk setiap pengusaha pabrik yang mendapatkan kemudahan pembayaran berkala sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7A ayat (1).
(1a) Pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku rekening kredit untuk setiap pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai mengenai cukai yang mendapatkan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) dan ayat (3).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai buku rekening kredit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri."
Pasal 20 tetap dengan perubahan penjelasan Pasal 20 ayat (2) sehingga penjelasan Pasal 20 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal undang-undang ini.
Ketentuan Pasal 25 ayat (4) dan ayat (5) diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 25
(1) Pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai ke atau dari
pabrik atau tempat penyimpanan, wajib diberitahukan kepada Kepala Kantor dan dilindungi dengan dokumen cukai.
(2) Pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.
(3) Dalam hal pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai di
bawah pengawasan pejabat bea dan cukai, yang menjadi dasar untuk membukukan dalam buku rekening barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 adalah yang didapati oleh pejabat bea dan cukai yang bersangkutan.
(4) Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang
mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan, yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai dari barang kena cukai yang dikeluarkan. (4a) Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan, yang memasukkan barang kena cukai ke pabrik atau tempat penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan atau pengeluaran
barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri."
- Ketentuan Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 26
(1) Dalam keadaan darurat, barang kena cukai yang belum dilunasi
cukainya dapat dipindahkan ke luar pabrik atau tempat penyimpanan tanpa dilindungi dokumen cukai.
(2) Pemindahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus segera dilaporkan kepada Kepala Kantor dalam jangka
waktu yang ditetapkan.
(3) Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang tidak
melaporkan pemindahan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya karena keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri."
- Ketentuan Pasal 27 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 27
(1) Pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya
harus dilindungi dengan dokumen cukai.
(2) Pengangkutan barang kena cukai tertentu, walaupun sudah
dilunasi cukainya, harus dilindungi dengan dokumen cukai.
(3) Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan tentang
pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
(4) Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan tentang
pengangkutan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit
Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan barang kena cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri."
- Ketentuan Pasal 29 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, dan di antara
ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga
Pasal 29 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 29
(1) Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan
pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan.
(2) Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan
pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya yang berada dalam tempat penjualan eceran atau tempat lain yang kegiatannya adalah untuk menjual dianggap disediakan untuk dijual. (2a) Pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melekatkan pita cukai atau membubuhkan tanda pelunasan cukai lainnya pada barang kena cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan, yang menyebabkan kekurangan pembayaran cukai, wajib melunasi cukainya dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai dari nilai cukai yang seharusnya dilunasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri."
- Ketentuan Pasal 31 ayat (3) diubah sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 31
(1) Di dalam tempat penyimpanan dilarang :
- menyimpan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya atau yang mendapatkan pembebasan cukai;
- menyimpan barang selain barang kena cukai yang ditetapkan dalam surat izin bersangkutan.
(2) Barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya atau yang
mendapatkan pembebasan cukai yang kedapatan berada di dalam tempat penyimpanan dianggap belum dilunasi cukainya atau tidak mendapatkan pembebasan cukai.
(3) Pengusaha tempat penyimpanan yang melanggar ketentuan
mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)."
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 32
(1) Di dalam pabrik, tempat usaha importir barang kena cukai, tempat
usaha penyalur, dan tempat penjualan eceran, yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya dilarang :
- menyimpan atau menyediakan pita cukai dan/atau tanda pelunasan cukai lainnya yang telah dipakai; dan/atau
- menyimpan atau menyediakan pengemas barang kena cukai yang telah dipakai dengan pita cukai dan/atau tanda pelunasan cukai lainnya yang masih utuh.
(2) Pengusaha pabrik, importir barang kena cukai, penyalur, atau
pengusaha tempat penjualan eceran, yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda
pelunasan cukai lainnya, yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai dari pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang didapati telah dipakai."
- Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut : "Pasal 33
(1) Pejabat bea dan cukai berwenang :
- mengambil tindakan yang diperlukan atas barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan untuk melaksanakan undang-undang ini;
- mengambil tindakan yang diperlukan berupa tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya; dan
- mencegah barang kena cukai, barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai, dan/atau sarana pengangkut.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pejabat bea dan cukai dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur dengan peraturan pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penindakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b serta pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah."
- Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 34
(1) Dalam melaksanakan tugas berdasarkan undang-undang ini
pejabat bea dan cukai dapat meminta bantuan Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan/atau instansi lainnya.
(2) Atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian
Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan/atau instansi lainnya wajib untuk memenuhinya."
- Judul Bagian Kedua pada Bab X diubah sehingga Bagian Kedua pada
Pasal 16
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pembukuan" adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga
perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan. Ayat (2) Kewajiban melakukan pencatatan dimaksudkan untuk memberi kemudahan dalam memenuhi ketentuan undang- undang ini dengan tetap menjamin pengamanan hak-hak negara. Yang dimaksud dengan "pencatatan" adalah proses pengumpulan dan penulisan data secara teratur tentang :
- pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai; dan
- penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya. Yang dimaksud dengan pengusaha pabrik skala kecil dan penyalur skala kecil adalah orang pribadi yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "secara berkala" dapat berupa harian, mingguan, bulanan, atau tahunan, yang disesuaikan dengan jenis barang kena cukai. Misalnya :
- untuk etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol, pengusaha pabrik memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat kepada pejabat bea dan cukai setiap hari;
- untuk hasil tembakau, pengusaha pabrik memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat kepada pejabat bea dan cukai setiap bulan. Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas
Angka 19
Pasal 16A
Ayat (1) Pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan, kecuali peraturan perundang- undangan di bidang cukai menentukan lain. Hal tersebut dimaksudkan agar pembukuan yang diselenggarakan dapat dipercaya dan diandalkan dalam rangka pengawasan terhadap produksi barang kena cukai, peredaran barang kena cukai, dan/atau nilai cukai yang seharusnya dibayar. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai termasuk hasil pengolahan data elektronik harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia dengan maksud apabila akan dilakukan audit cukai, masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Dalam hal data yang disimpan berupa data elektronik wajib dijaga keandalan sistem pengolahan data yang digunakan
agar data elektronik yang disimpan dapat dibuka, dibaca, atau diambil kembali suatu saat. Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "buku rekening barang kena cukai" adalah buku daftar yang berisi catatan tentang jumlah barang kena cukai tertentu yaitu etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol yang dibuat, dimasukkan, dikeluarkan serta potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil pencacahan dari suatu pabrik atau tempat penyimpanan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas
Angka 21
Pasal 18
Cukup jelas
Angka 22
Pasal 19
Yang dimaksud dengan "buku rekening kredit" adalah buku yang berisi catatan tentang jumlah cukai yang diberikan penundaan pembayaran atau mendapat kemudahan pembayaran secara berkala serta penyelesaiannya.
Angka 23
Pasal 20
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pencacahan" adalah kegiatan untuk mengetahui jumlah, jenis, mutu, dan keadaan barang kena cukai. Untuk menghindari kemungkinan terjadinya manipulasi atau pelarian cukai, maka undang-undang ini memberikan wewenang kepada pejabat bea dan cukai untuk melakukan pencacahan terhadap barang kena cukai tertent
Pasal 40A
(1) Direktur Jenderal karena jabatan atau atas permohonan dari orang
yang bersangkutan dapat :
- membetulkan surat tagihan atau surat keputusan keberatan, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis,
kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan undang-undang ini; atau
- mengurangi atau menghapus sanksi administrasi berupa denda dalam hal sanksi tersebut dikenakan pada orang yang dikenai sanksi karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan,
pembetulan, pengurangan, atau penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri."
- Judul BAB XI diubah sehingga BAB XI berbunyi sebagai berikut:
"BAB XI
KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN"
- Judul Bagian Pertama diubah sehingga Bagian Pertama berbunyi sebagai berikut :
"Bagian Pertama Keberatan"
- Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dihapus, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (8) sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 41
(1) Dihapus.
(2) Orang yang berkeberatan atas penetapan pejabat bea dan cukai
dalam penegakan undang-undang ini, yang mengakibatkan
kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat tagihan dengan menyerahkan jaminan sebesar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan.
(3) Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.
(4) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan, keberatan yang bersangkutan dianggap dikabulkan dan jaminan dikembalikan.
(5) Apabila Direktur Jenderal memutuskan mengabulkan keberatan
yang diajukan, jaminan wajib dikembalikan.
(6) Dalam hal jaminan berupa uang tunai, apabila pengembalian
jaminan dilakukan setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak keberatan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(5), Pemerintah memberikan bunga 2% (dua persen) perbulan
untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(7) Apabila Direktur Jenderal memutuskan menolak keberatan yang
diajukan, jaminan dicairkan untuk membayar cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai keberatan diatur dengan atau
berdasarkan peraturan menteri."
Pasal 42 dihapus.
Pasal 43 dihapus.
Di antara Bagian Pertama dan Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) bagian,
yakni Bagian Pertama A sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Bagian Pertama A Banding dan Gugatan
Pasal 43A
Orang yang berkeberatan atas keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dapat mengajukan banding dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau keputusan.
Pasal 43B
Orang yang berkeberatan atas pencabutan izin bukan atas permohonan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dapat mengajukan gugatan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau keputusan.
Pasal 43C
Permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43A atau gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43B diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur tentang pengadilan pajak."
Pasal 44 dihapus.
Ketentuan Bagian Kedua dihapus.
- Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 50
Setiap orang yang tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau
mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."
Pasal 51 dihapus.
Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 52
Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."
- Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 53
Setiap orang yang dengan sengaja memperlihatkan atau menyerahkan
buku, catatan, dan/atau dokumen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) atau laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat (1b) yang palsu atau dipalsukan, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."
- Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 54
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."
- Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 55
Setiap orang yang :
- membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya;
- membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan; atau
- mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."
- Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 56
Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."
- Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 57
Setiap orang yang tanpa izin membuka, melepas, atau merusak kunci, segel, atau tanda pengaman sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."
- Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 58
Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."
- Di antara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 58A sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 58A
(1) Setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik
yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana
denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)."
- Ketentuan Pasal 62 ayat (3) diubah sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 62
(1) Barang kena cukai yang tersangkut tindak pidana berdasarkan
ketentuan undang-undang ini dirampas negara.
(2) Barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana berdasarkan
ketentuan undang-undang ini dapat dirampas untuk negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian atas barang yang
dirampas untuk negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri."
- Di antara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut :
"BAB XIII A
PEMBINAAN PEGAWAI
Pasal 64A
(1) Sikap dan perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
terikat pada kode etik yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
(2) Pelanggaran terhadap kode etik oleh pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai diselesaikan oleh komisi kode etik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik diatur dengan peraturan
menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tata
kerja komisi kode etik diatur dengan peraturan menteri.
Pasal 64B
Apabila pejabat bea dan cukai dalam menghitung atau menetapkan cukai tidak sesuai dengan undang-undang ini sehingga menyebabkan belum terpenuhinya pungutan negara, pejabat bea dan cukai dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 64C
(1) Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana di bidang cukai yang
menyangkut pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Menteri dapat menugasi unit pemeriksa internal di lingkungan Departemen Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pegawai guna menemukan bukti permulaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan menteri.
Pasal 64D
(1) Orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang
berjasa dalam menangani pelanggaran di bidang cukai berhak memperoleh premi.
(2) Jumlah premi diberikan paling banyak sebesar 50% (lima puluh
persen) dari sanksi administrasi berupa denda dan/atau dari hasil lelang barang hasil pelanggaran di bidang cukai.
(3) Dalam hal barang hasil tangkapan merupakan barang yang
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh dilelang, besarnya nilai barang sebagai dasar perhitungan premi ditetapkan oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian premi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri.
Pasal 64E
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberikan insentif atas dasar
pencapaian kinerja di bidang cukai.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan
pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri."
- Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 65
Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, pengusaha tempat penjualan eceran, atau pengguna barang kena cukai yang mendapat fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, bertanggung jawab atas perbuatan orang yang dipekerjakan atau yang ditunjuk sebagai wakil atau sebagai kuasa yang berhubungan dengan pekerjaan mereka dalam rangka pelaksanaan undang-undang ini."
- Ketentuan Pasal 66 ayat (3) diubah sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 66
(1) Barang kena cukai dan barang lain yang berasal dari pelanggar
tidak dikenal dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan apabila dalam jangka waktu empat belas hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui, barang kena cukai dan barang lain tersebut menjadi milik negara.
(2) Barang kena cukai yang pemiliknya tidak diketahui, dikuasai
negara dan berada di bawah pengawasan serta wajib diumumkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk diselesaikan oleh yang bersangkutan dalam waktu tiga puluh hari terhitung sejak dikuasai negara, dan apabila dalam jangka waktu dimaksud yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibannya, barang kena cukai tersebut menjadi milik negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian barang kena cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri."
- Di antara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 66A, Pasal 66B, Pasal 66C, dan Pasal 66D sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 66A
(1) Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di
Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk
mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
(2) Alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau pada tahun berjalan.
(3) Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil
tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada bupati/walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya.
(4) Pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya.
Pasal 66B
Penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah provinsi dan rekening kas umum daerah kabupaten/kota.
Pasal 66C
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan
anggaran peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal yang berasal dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia.
(2) Apabila hasil pemantauan dan evaluasi atas penggunaan anggaran
peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal yang berasal dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau mengindikasikan adanya penyimpangan pelaksanaan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 66D
(1) Atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau
dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan
alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri."
Pasal II
(1) Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
- peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang cukai tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan undang-undang ini;
- terhadap urusan cukai yang pada saat berlakunya undang- undang ini belum dapat diselesaikan, penyelesaiaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai yang meringankan setiap orang.
(2) Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan undang-
undang ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak undang- undang ini diundangkan.
(3) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 105
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995
TENTANG CUKAI
I. UMUM
- Dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, disadari masih terdapat hal-hal yang belum tertampung untuk memberdayakan peranan cukai sebagai salah satu sumber penerimaan negara sehingga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai perlu diubah sejalan dengan perkembangan sosial ekonomi dan kebijakan pemerintah.
- Cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang- barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan.
- Pengenaan cukai perlu dipertegas batasannya sehingga dapat memberikan landasan dan kepastian hukum dalam upaya menambah atau memperluas obyek cukai dengan tetap memperhatikan aspirasi dan kemampuan masyarakat.
- Untuk dapat mengoptimalkan upaya penerimaan negara dari sektor cukai, selain upaya penegasan batasan obyek cukai, juga perlu penyempurnaan sistem administrasi pungutan cukai dan peningkatan upaya penegakan hukum (law enforcement) serta penegasan pembinaan pegawai dalam rangka tata pemerintahan yang baik (good governance). Oleh karena itu, materi perubahan undang-undang ini antara lain juga meliputi:
- perluasan cara pelunasan cukai yang lebih akomodatif untuk menyesuaikan dengan praktek bisnis tanpa mengabaikan pengamanan hak-hak negara;
- penyempurnaan sistem penagihan utang cukai, kekurangan
cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dengan menambah skema pembayaran secara angsuran tanpa mengabaikan pengamanan hak-hak negara;
- menghapus ketentuan yang mengatur lembaga banding untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang mengatur mengenai badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
- penyelenggaraan pembukuan yang diselaraskan dengan perkembangan zaman dan ketentuan audit cukai;
- penegasan penggunaan dokumen cukai dan dokumen pelengkap cukai dalam bentuk data elektronik dan sanksi terhadap pelanggaran terhadap pihak yang mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang cukai secara tidak sah;
- pengaturan tentang pembinaan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan kode etik dan penyelesaian pelanggarannya (punishment) melalui komisi kode etik serta pemberian insentif kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan kinerja;
- pengaturan pemberian penghargaan (reward) bagi yang berjasa; dan
- pengaturan tentang bagi hasil dari cukai hasil tembakau kepada pemerintah daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Angka 1
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan
bangsa yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan;
- bahwa cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang- barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan bangsa;
- bahwa dalam upaya untuk lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan serta menggali potensi penerimaan cukai, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23A, dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
