UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995
Pasal 64A
BAB None — berbunyi sebagai berikut :
(1) Sikap dan perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
terikat pada kode etik yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
(2) Pelanggaran terhadap kode etik oleh pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai diselesaikan oleh komisi kode etik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik diatur dengan peraturan
menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tata
kerja komisi kode etik diatur dengan peraturan menteri.
