UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995
Pasal 20
BAB None — berbunyi sebagai berikut :
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pencacahan" adalah kegiatan untuk mengetahui jumlah, jenis, mutu, dan keadaan barang kena cukai. Untuk menghindari kemungkinan terjadinya manipulasi atau pelarian cukai, maka undang-undang ini memberikan wewenang kepada pejabat bea dan cukai untuk melakukan pencacahan terhadap barang kena cukai tertent
