Pasal 7A
(1) Pelunasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
huruf a pembayarannya dapat diberikan secara berkala kepada pengusaha pabrik dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal pengeluaran barang kena cukai tanpa dikenai bunga.
(2) Penundaan pembayaran cukai dapat diberikan kepada pengusaha
pabrik dalam jangka waktu :
- paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pemesanan pita cukai bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b;
- paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal pengeluaran barang kena cukai bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c.
(3) Penundaan pembayaran cukai dapat diberikan kepada importir
barang kena cukai dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pemesanan pita cukai bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b.
(4) Untuk pembayaran secara berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pengusaha pabrik wajib menyerahkan jaminan.
(5) Untuk mendapat penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3), pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai wajib menyerahkan jaminan.
(6) Jenis dan besaran jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri.
(7) Pengusaha pabrik yang pelunasan cukainya dengan cara
pembayaran berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak membayar cukai sampai dengan jangka waktu pembayaran
secara berkala berakhir, wajib membayar cukai yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai cukai yang terutang.
(8) Pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang mendapat
penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang tidak membayar cukai sampai dengan jatuh tempo penundaan, wajib membayar cukai yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai cukai yang terutang.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran secara berkala
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri."
- Ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 8
(1) Cukai tidak dipungut atas barang kena cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terhadap:
- tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau dan/atau pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etiket, atau yang sejenis itu;
- minuman yang mengandung etil alkohol hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana, semata-mata untuk mata pencaharian dan tidak dikemas untuk penjualan eceran.
(2) Cukai juga tidak dipungut atas barang kena cukai apabila :
- diangkut terus atau diangkut lanjut dengan tujuan luar daerah pabean;
- diekspor;
- dimasukkan ke dalam pabrik atau tempat penyimpanan;
- digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai;
- telah musnah atau rusak sebelum dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan atau sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai. (2a) Perubahan barang kena cukai yang tidak dipungut cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan tujuan barang kena cukai yang tidak dipungut cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir
barang kena cukai, atau setiap orang yang melanggar ketentuan tentang tidak dipungutnya cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua)
kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri."
- Ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 9
(1) Pembebasan cukai dapat diberikan atas barang kena cukai:
yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;
untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia;
yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan;
yang dipergunakan untuk tujuan sosial;
yang dimasukkan ke dalam tempat penimbunan berikat. (1a) Perubahan tujuan barang kena cukai yang diberikan pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pembebasan cukai dapat juga diberikan atas barang kena cukai
tertentu yaitu :
- etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum;
- minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau, yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean.
(3) Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir
barang kena cukai, atau setiap orang yang melanggar ketentuan tentang pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atau ayat (2), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebasan cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri."
- Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 10
(1) Penagihan dilakukan atas :
- utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya;
- kekurangan cukai; dan/atau
- sanksi administrasi berupa denda.
(2) Utang cukai, kekurangan cukai, dan sanksi administrasi berupa
denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayar paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat tagihan. (2a) Pembayaran utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari nilai utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang tidak dibayar. (2b) Dalam hal tertentu, atas permintaan pengusaha pabrik, Direktur Jenderal dapat memberikan kemudahan untuk mengangsur pembayaran tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dan dikenai bunga
sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
(2c) Pembayaran utang cukai, kekurangan cukai, dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) jumlahnya dibulatkan dalam ribuan rupiah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan dan
pengangsuran diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri."
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 12
(1) Pengembalian cukai yang telah dibayar diberikan dalam hal :
- terdapat kelebihan pembayaran karena kesalahan penghitungan;
- barang kena cukai diekspor;
- barang kena cukai diolah kembali di pabrik atau dimusnahkan;
- barang kena cukai mendapat pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
- pita cukai dikembalikan karena rusak atau tidak dipakai; atau
- terdapat kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak.
(2) Pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya kelebihan pembayaran.
(3) Apabila pengembalian cukai dilakukan setelah jangka waktu 30
(tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah memberikan bunga 2% (dua persen) perbulan, dihitung setelah
jangka waktu tersebut berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian cukai diatur dengan
atau berdasarkan peraturan menteri."
- Ketentuan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) diubah; di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c); di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a); di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5a) dan ayat (5b) sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 14
(1) Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai :
pengusaha pabrik;
pengusaha tempat penyimpanan;
importir barang kena cukai;
penyalur; atau
pengusaha tempat penjualan eceran, wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dari Menteri. (1a) Kewajiban memiliki izin untuk menjalankan kegiatan sebagai penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau pengusaha tempat penjualan eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berlaku untuk etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol. (1b) Kewajiban memiliki izin untuk menjalankan kegiatan sebagai penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran selain etil
alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) ditetapkan dengan peraturan menteri. (1c) Importir barang kena cukai yang telah memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat melaksanakan impor barang kena cukai.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada :
- orang yang berkedudukan di Indonesia; atau
- orang yang secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia.
(3) Dalam hal pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a adalah orang pribadi, apabila yang bersangkutan meninggal dunia, izin dapat dipergunakan selama dua belas bulan sejak tanggal meninggal yang bersangkutan oleh ahli waris atau yang dikuasakan dan setelah lewat jangka waktu tersebut, izin wajib diperbaharui. (3a) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibekukan, dalam hal :
- adanya bukti permulaan yang cukup bahwa pemegang izin melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai;
- adanya bukti yang cukup sehingga persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi; atau
- pemegang izin berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut dalam hal :
- atas permohonan pemegang izin yang bersangkutan;
- tidak dilakukan kegiatan selama 1 (satu) tahun;
- persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi;
- pemegang izin tidak lagi secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia;
- pemegang izin dinyatakan pailit;
- tidak dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3);
pemegang izin dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar ketentuan undang-undang ini;
pemegang izin melanggar ketentuan Pasal 30; atau
Izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dipindahtangankan, dikuasakan, dan/atau dikerjasamakan dengan orang/pihak lain tanpa persetujuan Menteri.
(5) Dalam hal izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut,
terhadap barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang masih berada di dalam pabrik atau tempat penyimpanan harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan dari pabrik atau tempat penyimpanan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat keputusan pencabutan izin. (5a) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dimusnahkan. (5b) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
(6) Ketentuan mengenai pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tidak berlaku bagi importir barang kena cukai, penyalur, dan
pengusaha tempat penjualan eceran.
(7) Setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tanpa memiliki izin dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan diatur dengan atau
berdasarkan peraturan pemerintah."
- Judul BAB VI diubah sehingga BAB VI berbunyi sebagai berikut:
"BAB VI
PEMBUKUAN DAN PENCACAHAN
- Judul Bagian Pertama diubah sehingga Bagian Pertama berbunyi sebagai berikut :
"Bagian Pertama Pembukuan"
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 16
(1) Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir
barang kena cukai, atau penyalur yang wajib memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d wajib menyelenggarakan pembukuan.
(2) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tetapi wajib melakukan pencatatan adalah pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil yang wajib memiliki izin, dan pengusaha tempat penjualan eceran yang wajib memiliki izin.
(3) Pengusaha pabrik wajib memberitahukan secara berkala kepada
Kepala Kantor tentang barang kena cukai yang selesai dibuat.
(4) Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir
barang kena cukai, atau penyalur yang wajib memiliki izin, yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5) Pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil yang wajib
memiliki izin, dan pengusaha tempat penjualan eceran yang wajib memiliki izin, yang tidak melakukan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(6) Pengusaha pabrik yang tidak memberitahukan barang kena cukai
yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai dari barang kena cukai yang tidak diberitahukan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan pemberitahuan mengenai barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri."
- Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 16A dan Pasal 16B sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 16A
(1) Pembukuan wajib diselenggarakan dengan baik yang
mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, biaya, dan arus ke luar masuknya barang kena cukai.
(2) Pembukuan wajib diselenggarakan di Indonesia dengan
menggunakan huruf latin, angka arab, mata uang rupiah, serta bahasa Indonesia, atau dengan mata uang asing dan bahasa lain yang diizinkan oleh Menteri.
(3) Laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi
bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyelenggaraan
pembukuan diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri.
