TATA CARA PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
- Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang- Undang.
- Penegahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk:Perundang-undangan
- menunda pengeluaran, pemuatan, atau Peraturan pengangkutanditjen terhadap barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai; dan/atau
- mencegah keberangkatan sarana pengangkut.
Penyegelan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman.
Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.
Audit Cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar Pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang Cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai.
Pembukuan ...
www.djpp.depkumham.go.id
- Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang dan/atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.
- Pencatatan adalah proses pengumpulan dan penulisan data secara teratur tentang pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai, dan penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
- Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu Perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang. Peraturan ditjen BAB II PENINDAKAN Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan
penindakan di bidang Cukai untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.
(2) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi tindakan berupa:
penghentian;
pemeriksaan;
Penegahan;
Penyegelan; dan
tidak ...
www.djpp.depkumham.go.id
- tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
(3) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam lingkup kewenangan administratif.
Pasal 3
(1) Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
harus berdasarkan surat perintah penindakan dari Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(2) Surat perintah penindakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(3) Surat perintah penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidakPerundang-undangandiperlukan dalam hal Pejabat Bea
dan Cukai: Peraturan
melakukanditjen pengejaran terus menerus atas orang atau Pengangkut, dan/atau sarana pengangkut yang patut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai;
melakukan pengawasan secara tetap atau berkala, terhadap pabrik, tempat penyimpanan, dan/atau tempat lain, yang di dalamnya terdapat barang kena cukai;
melakukan Audit Cukai kecuali Audit Cukai yang dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana Cukai; atau
terdapat kekhawatiran pelaku pelanggaran akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, dalam melakukan penindakan terhadap:
orang atau Pengangkut, dan/atau sarana pengangkut; atau
pabrik ...
www.djpp.depkumham.go.id
- pabrik, tempat penyimpanan, dan/atau tempat lain yang di dalamnya terdapat barang kena cukai,
yang berdasarkan informasi dan/atau fakta yang ditemukan diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.
(4) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d melaporkan secara tertulis hasil penindakan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam dengan membawa orang, Pengangkut, dan/atau sarana pengangkut berikut barang bukti pelanggaran ke Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Perundang-undangan PeraturanPasal 4 ditjen Surat perintah penindakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) paling sedikit memuat:
nama Pejabat Bea dan Cukai yang diperintahkan;
alasan dan tujuan penindakan;
jangka waktu berlakunya surat perintah penindakan; dan
kewajiban membuat laporan hasil penindakan.
Pasal 5
Pejabat Bea dan Cukai wajib menunjukkan surat perintah penindakan kepada pihak yang terhadapnya dilakukan penindakan.
Bagian Kedua ...
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kedua Penghentian
Pasal 6
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan
sarana pengangkut serta barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di sarana pengangkut.
(2) Penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara selektif berdasarkan informasi adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.
Pasal 7 Perundang-undangan
(1) Atas perintahPeraturanatau permintaan dari Pejabat Bea dan
Cukai sebagaimanaditjen dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pengangkut wajib:
- menghentikan sarana pengangkut atau kegiatan mengangkutnya; dan
- menunjukkan dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai yang diwajibkan menurut Undang- Undang.
(2) Pengangkut yang tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.
Pasal 8
Penghentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan kewajiban Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 segera dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Bagian Ketiga ...
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Ketiga Pemeriksaan
Pasal 9
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang memeriksa:
- pabrik, tempat penyimpanan, atau tempat lain yang digunakan untuk menyimpan barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai, yang belum dilunasi cukainya atau memperoleh pembebasan Cukai;
- bangunan atau tempat lain yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan pabrik, tempat penyimpanan, atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan/atau
- barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait denganPerundang-undanganbarang kena cukai yang berada di pabrik, bangunan, atau tempat sebagaimana dimaksudPeraturandalam huruf a dan huruf b. ditjen (2) Dalam melakukan pemeriksaan barang kena cukai dan/atau barang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta catatan sediaan barang, dokumen cukai, dan/atau dokumen pelengkap cukai yang wajib diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang.
(3) Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya
pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai, Pejabat Bea dan Cukai menyegel pabrik, bangunan, tempat, dan/atau barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 10
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang memeriksa:
sarana pengangkut; dan/atau
barang ...
www.djpp.depkumham.go.id
- barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di sarana pengangkut.
(2) Pemeriksaan tidak dilakukan terhadap sarana
pengangkut yang disegel oleh dinas pos atau penegak hukum lain.
(3) Apabila diperlukan dalam rangka pemeriksaan, sarana
pengangkut yang telah disegel dinas pos atau penegak hukum lainnya dapat diperiksa oleh Pejabat Bea dan Cukai secara bersama-sama dengan dinas pos atau penegak hukum lainnya, dengan terlebih dahulu sarana pengangkut yang telah disegel tersebut dilakukan Penyegelan.
(4) Pejabat Bea dan Cukai berwenang membawa
Pengangkut, sarana pengangkut, barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai yang dibawa Pengangkut dan/atau sarana pengangkut ke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau ke tempat lain guna memudahkan Perundang-undangan pemeriksaan.
(5) Apabila dariPeraturanhasil pemeriksaan ditemukan adanya
pelanggaranditjen ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai, Pejabat Bea dan Cukai menegah sarana pengangkut, barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang dibawanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 11
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang memeriksa:
- tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran, atau tempat lain yang bukan rumah tinggal, yang di dalamnya terdapat barang kena cukai; dan/atau
- barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di tempat sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Dalam ...
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Dalam melakukan pemeriksaan barang kena cukai
dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta catatan sediaan barang, dokumen cukai, dan/atau dokumen pelengkap cukai yang wajib diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang.
(3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan
adanya pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Cukai, Pejabat Bea dan Cukai menyegel tempat, barang kena cukai, dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 12
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan Audit Perundang-undangan
Cukai terhadap pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan,Peraturanimportir barang kena cukai, penyalur, dan penggunaditjen barang kena cukai yang mendapat fasilitas pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang.
(2) Dalam melaksanakan Audit Cukai, Pejabat Bea dan
Cukai berwenang:
meminta laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar Pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang Cukai;
meminta keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang- Undang, dan/atau pihak lain yang terkait;
memasuki ...
www.djpp.depkumham.go.id
- memasuki bangunan atau ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar Pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk sarana/media penyimpan data elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, sediaan barang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha dan/atau tempat lain yang dianggap penting, serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut; atau
- melakukan tindakan pengamanan yang dipandang perlu terhadap bangunan atau ruangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
(3) Apabila berdasarkan hasil Audit Cukai ditemukan
adanya pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Cukai, Pejabat Bea dan Cukai dapat menyegelPerundang-undanganbangunan atau ruangan yang digunakan oleh pengusaha pabrik, pengusaha tempat Peraturan penyimpanan,ditjen importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Keempat Penegahan
Pasal 13
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang menegah:
- sarana pengangkut; dan/atau
- barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai,
berdasarkan ...
www.djpp.depkumham.go.id
berdasarkan dugaan adanya pelanggaran atau berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.
(2) Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dilakukan terhadap sarana pengangkut umum.
(3) Sarana pengangkut, barang kena cukai dan/atau
barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang ditegah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(4) Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera
diikuti dengan:
- pemeriksaan atas sarana pengangkut, barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai dalam hal Penegahan dilakukan atas dasar adanya dugaan pelanggaran; atau Perundang-undangan b. Penyegelan atas sarana pengangkut, barang kena cukai, dan/atau barang lain yang terkait dengan Peraturan barangditjen kena cukai dalam hal Penegahan dilakukan atas adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.
(5) Dalam rangka pengamanan hak negara, sebelum
dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dapat dilakukan Penyegelan.
(6) Dalam hal Penyegelan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b tidak mungkin dilakukan, sarana pengangkut dan/atau barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai disimpan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 14
(1) Penyelesaian Penegahan dilakukan dengan:
- menerbitkan ...
www.djpp.depkumham.go.id
menerbitkan penetapan kekurangan Cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda apabila pelanggaran yang terjadi mengakibatkan kekurangan Cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda;
menyerahkan hasil pemeriksaan kepada penyidik pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai apabila pelanggaran yang terjadi diduga merupakan tindak pidana di bidang Cukai; atau
melepaskan dan mengembalikan sarana pengangkut, barang kena cukai, dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai kepada pemilik, apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Cukai.
(2) Dalam hal pelanggaran yang terjadi diduga merupakan
tindak pidana selain tindak pidana di bidang Cukai, penyelesaian Perundang-undanganPenegahan dilakukan dengan menyerahkan hasil pemeriksaan kepada penyidik sesuai Peraturan dengan ketentuanditjen peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Penegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
berakhir dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari:
sejak tanggal Penegahan sampai dengan diterbitkan surat tagihan apabila pelanggaran yang terjadi mengakibatkan kekurangan Cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda;
sejak tanggal Penegahan sampai dengan penyerahan hasil pemeriksaan kepada penyidik pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai apabila pelanggaran yang terjadi diduga merupakan tindak pidana di bidang Cukai;
sejak ...
www.djpp.depkumham.go.id
sejak tanggal Penegahan sampai dengan pelepasan dan pengembalian sarana pengangkut, barang kena cukai, dan/ atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai kepada pemilik apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran di bidang Cukai; atau
sejak tanggal Penegahan sampai dengan penyerahan hasil pemeriksaan kepada penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, apabila pelanggaran yang terjadi diduga merupakan tindak pidana selain tindak pidana di bidang Cukai.
(2) Dalam hal diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan,
Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang lagi untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari. (3) Perpanjangan sebagaimanaPerundang-undangan dimaksud pada ayat (2) harus diberitahukan secara tertulis dari pejabat yang Peraturan mengeluarkan surat perintah penindakan kepada pihak ditjen yang dilakukan penindakan.
(4) Apabila sejak diterbitkan surat tagihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang bersangkutan tidak membayar kekurangan Cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda maka terhadap:
barang kena cukai disegel dan/atau disimpan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sampai dengan yang bersangkutan membayar kekurangan Cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda serta kewajiban bunga yang timbul; dan/atau
sarana pengangkut dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai dapat dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Bagian Kelima ...
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kelima Penyegelan
Pasal 16
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan
Penyegelan pada:
- bagian dari pabrik atau tempat penyimpanan;
- tempat lain yang di dalamnya terdapat barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai;
- bagian tempat usaha importir barang kena cukai, tempat usaha penyalur, dan/atau tempat penjualan eceran;
- sarana pengangkut yang di dalamnya terdapat barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai; Perundang-undangan
- barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai; dan/atau Peraturan
- bangunanditjen atau ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk sarana/media penyimpan data elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, sediaan barang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha dan/atau tempat lain yang dianggap penting, serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut.
(2) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan apabila:
berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5);
berdasarkan ...
www.djpp.depkumham.go.id
- berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 11 ayat
(3);
- diperlukan dalam rangka menjamin laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang Cukai, dan barang yang penting agar tidak dihilangkan, tidak berubah, atau tidak berpindah tempat/ruangan sampai pemeriksaan dapat dilanjutkan dan/atau dilakukan tindakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai;
- tidak dimungkinkan untuk dilakukan pengawasan secara terus menerus terhadap objek pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai; Perundang-undangan
- diperlukan dalam rangka pengawasan dan pengamananPeraturan hak keuangan negara terhadap barangditjen kena cukai yang belum dilunasi cukainya, yang belum dipungut cukainya, dan/atau yang mendapat pembebasan Cukai; atau
- adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.
Pasal 17
(1) Kunci, segel, atau tanda pengaman yang telah dipasang
tidak boleh dibuka, dilepas, dirusak, atau dilakukan perbuatan sedemikian rupa sehingga kunci, segel, atau tanda pengaman tidak berfungsi sebagaimana mestinya, tanpa izin Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Orang ...
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Orang yang memiliki atau menguasai obyek Penyegelan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) bertanggung jawab atas keutuhan kunci, segel, atau tanda pengaman sampai dengan berakhirnya Penyegelan.
Pasal 18
(1) Penyegelan berakhir apabila kunci, segel, atau tanda
pengaman dibuka atau dilepas oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Kunci, segel, atau tanda pengaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuka atau dilepas, dalam hal:
penegahan telah berakhir;
hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (3) Perundang-undangan
ditindaklanjuti
pemeriksaanPeraturan kedilanjutkantingkat penyidikan;kembali dan/atau ditjen dilakukan tindakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c;
tidak diperlukan lagi penyegelan guna kepentingan pengawasan secara terus-menerus terhadap obyek pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d; atau
tidak diperlukan lagi penyegelan guna kepentingan pengawasan dan pengamanan hak keuangan negara terhadap barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, yang belum dipungut cukainya, dan/atau yang mendapat pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e.
Bagian Keenam ...
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Keenam Tindakan Berupa Tidak Melayani Pemesanan Pita Cukai atau Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
Pasal 19
Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan tindakan berupa tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dalam hal:
pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai diduga melakukan pelanggaran pidana di bidang Cukai berdasarkan adanya bukti awal;
pengusaha pabrik yang mendapat penundaan pembayaran Cukai dengan menyerahkan jaminan perusahaan tidak menyelesaikan pembayaran Cukai sampai dengan saat jatuh tempo pembayaran; c. pengusaha pabrikPerundang-undanganatau importir barang kena cukai tidak menyelesaikan utang Cukai, kekurangan Cukai, Peraturan sanksi administrasiditjen berupa denda sampai dengan jatuh tempo pembayaran; atau
pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai tidak membayar biaya pengganti pencetakan pita cukai dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Bagian Ketujuh
Surat Bukti Penindakan
Pasal 20
(1) Surat bukti penindakan dibuat untuk setiap
penindakan dan disampaikan kepada pihak yang dilakukan penindakan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan pembuatan surat bukti
penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penindakan yang dilakukan dalam rangka Audit Cukai.
BAB III ...
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 21
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap penindakan yang sedang dalam proses penyelesaian, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai yang meringankan setiap orang.
Pasal 22 Perundang-undangan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian, Peraturan pemeriksaan, Penegahan, Penyegelan, tindakan berupa tidak ditjen melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, dan bentuk surat perintah penindakan, diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3628), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar ...
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta Perundang-undangan pada tanggal Peraturan MENTERI HUKUM DAN HAK ASASIditjen MANUSIA
,
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaPeraturan Tahun 1945; ditjen 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
