PP
TATA CARA PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI
Pasal 24
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar ...
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta Perundang-undangan pada tanggal Peraturan MENTERI HUKUM DAN HAK ASASIditjen MANUSIA
,
www.djpp.depkumham.go.id
