PP
TATA CARA PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI
Pasal 21
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap penindakan yang sedang dalam proses penyelesaian, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai yang meringankan setiap orang.
Pasal 22 Perundang-undangan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian, Peraturan pemeriksaan, Penegahan, Penyegelan, tindakan berupa tidak ditjen melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, dan bentuk surat perintah penindakan, diatur dengan Peraturan Menteri.
